Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selangkah Lebih Maju, TI Badung Dirikan PPOPD

Tjhin Johanes
Tjhin Johanes

BALI TRIBUNE - Pengkab Taekwondo Indonesia (TI) Badung selangkah lebih maju dibanding lainnya dengan mendirikan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar Daerah (PPOPD) Mandiri. Dibentuknya PPOPD itu sebagai bentuk komitmen TI Badung dalam memperjuangkan pembinaannya untuk pencapaian prestasi taekwondoin Badung, Bali, dan Indonesia umumnya ke depan.  Ketua Umum TI Badung, Tjhin Johanes, Selasa (26/6) menjelaskan tugas utama PPOPD Mandiri Taekwondo Badung itu, yakni melakukan pembinaan taekwondoin Badung secara jangka panjang dengan arah terus berprestasi demi mempertahankan predikat juara umum pada Porjar Bali selama tiga kali berturut-turut. Selain itu, lanjut Tjhin Johanes, PPOPD Mandiri Taekwondo Badung juga untuk mempertahankan juara umum pada Porprov Bali dua kali berturut-turut, serta meningkatkan rekor perolehan medali emas di event olahraga tertinggi di Bali itu. “PPOPD ini sementara sifatnya mandiri karena merupakan langkah awal untuk penyelenggaraan pembinaan olahraga degan konsep PPLPD di bawah Kemenpora. Meski sifatnya masih mandiri, namun kegiatan itu telah dilaporkan ke Disdikpora Badung, sehingga kami berharap PPOPD Mandiri itu dapat diberikan kesempatan mengikuti kejuaraan nasional (kejurnas) Antar PPLP di Lombok, September mendatang,” kata Tjhin Johanes, Selasa (26/6). Diharapkannya, PPOD yang dipoles tiga pelatih muda yakni Argya Virangga dan Ikhsan untuk kategori kyorugi dan Najmi untuk kategori poomse itu, ke depannya membuat taekwondoin Badung mampu berprestasi mengkilap di kejuaraan level Bali, tingkat nasional maupun internasional. “Para taekwondoin PPOPD yang masih sekolah di SMP dan SMA tersebut kami proyeksikan untuk mengikuti kejuaraan taekwondoin internasional untuk kategori kadet sampai senior di Malaysia, 28-30 Oktober mendatang. Kami proyeksikan mengirim 25 taekwondoin. Tapi nantinya ada taekwondoin junior kami yang turun di kategori senior,” ujar pria yang akrab disapa Jo ini. Dia mengatakan, TI Badung memilih menurunkan taekwondoin PPOPD Mandiri di kejuaraan itu demi mengukur dan meningkatkan kualitas taekwondoin itu, menambah jam terbang serta mempertebal mental bertanding dan mental juaranya. “Jam terbang atlet itu perlu terus digenjot, dengan jam terbang tinggi ditambah dengan pelatihan teknik maupun fisik maka nantinya taekwondoin PPOPD Mandiri akan cemerlang prestasinya,” pungkas Jo yang juga pengurus KONI Badung itu.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.