Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selesaikan Masalah secara Musyawarah, Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung Diresmikan

Bali Tribune / RESTORATIVE JUSTICE - Bupati Giri Prasta bersama Kajati Bali Ade Sutiawarman, Kajari Badung Imran Yusuf dan anggota DPD RI perwakilan Bali AA Gde Agung saat Launching Rumah Restorative Justice Adhyaksa Kabupaten Badung, di Wantilan Pura Taman Ayun Mengwi, Kamis (23/6).

balitribune.co.id | MangupuraRumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Bali Ade Sutiawarman SH MH didampingi oleh Kepala Kejaksaan Badung Imran Yusuf SH MH, Kamis (23/7) bertempat di Cagar Budaya Taman Ayun,  Badung.

Hadir Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, para  Pimpinan Forkopimda Kabupaten Badung, Kajari Denpasar, Kapolresta Denpasar, Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, tokoh masyarakat Anak Agung Gede Agung SH serta para Camat dan Perbekel se-Badung.

Rumah Restorative Justice merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati oleh korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Selain dapat mengurangi hunian Lapas karena yang berperkara menempuh jalur dialog, keberadaan Lembaga ini sebagai ruang untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana ini dapat mencegah stigma negatif di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Badung Imran Yusuf menyatakan keberadaan Rumah Restorative Justice ini sangatlah strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan. Sehingga, sepanjang masih bisa diselesaikan diluar pengadilan, Jaksa mendorong agar keadilan restoratif diterapkan. Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

"Pembentukan Rumah Restorative Justice sebagai satu gagasan penggabungan atau eloborasi hukum yang hidup (Living Law) dengan hukum yang diberlakukan (Positive Law) dimana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (Local Genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan. Sehingga, hal ini sesuai dengan cita-cita hukum nasional yang berlandaskan hukum Pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan," ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejati Bali Ade Sutiawarman berharap terbentuknya Rumah Restorative Justice ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bermusyawarah menyelesaikan perselisihan di bidang pidana maupun perdata.

“Untuk itu dilaksanakan Launching Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung di wantilan ini, karena berdasarkan penjelasan Penglingsir Puri Mengwi tempat ini dulunya juga dijadikan tempat untuk bermusyawarah. Karena memang budaya kita kearifan lokal kita mengajarkan bahwa penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat itu lebih mendekatkan rasa keadilan untuk kita semua,” katanya.

wartawan
ANA
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.