Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selesaikan Masalah secara Musyawarah, Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung Diresmikan

Bali Tribune / RESTORATIVE JUSTICE - Bupati Giri Prasta bersama Kajati Bali Ade Sutiawarman, Kajari Badung Imran Yusuf dan anggota DPD RI perwakilan Bali AA Gde Agung saat Launching Rumah Restorative Justice Adhyaksa Kabupaten Badung, di Wantilan Pura Taman Ayun Mengwi, Kamis (23/6).

balitribune.co.id | MangupuraRumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Bali Ade Sutiawarman SH MH didampingi oleh Kepala Kejaksaan Badung Imran Yusuf SH MH, Kamis (23/7) bertempat di Cagar Budaya Taman Ayun,  Badung.

Hadir Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, para  Pimpinan Forkopimda Kabupaten Badung, Kajari Denpasar, Kapolresta Denpasar, Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, tokoh masyarakat Anak Agung Gede Agung SH serta para Camat dan Perbekel se-Badung.

Rumah Restorative Justice merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati oleh korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Selain dapat mengurangi hunian Lapas karena yang berperkara menempuh jalur dialog, keberadaan Lembaga ini sebagai ruang untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana ini dapat mencegah stigma negatif di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Badung Imran Yusuf menyatakan keberadaan Rumah Restorative Justice ini sangatlah strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan. Sehingga, sepanjang masih bisa diselesaikan diluar pengadilan, Jaksa mendorong agar keadilan restoratif diterapkan. Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

"Pembentukan Rumah Restorative Justice sebagai satu gagasan penggabungan atau eloborasi hukum yang hidup (Living Law) dengan hukum yang diberlakukan (Positive Law) dimana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (Local Genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan. Sehingga, hal ini sesuai dengan cita-cita hukum nasional yang berlandaskan hukum Pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan," ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejati Bali Ade Sutiawarman berharap terbentuknya Rumah Restorative Justice ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bermusyawarah menyelesaikan perselisihan di bidang pidana maupun perdata.

“Untuk itu dilaksanakan Launching Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung di wantilan ini, karena berdasarkan penjelasan Penglingsir Puri Mengwi tempat ini dulunya juga dijadikan tempat untuk bermusyawarah. Karena memang budaya kita kearifan lokal kita mengajarkan bahwa penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat itu lebih mendekatkan rasa keadilan untuk kita semua,” katanya.

wartawan
ANA
Category

Satu Rumah di Sibangkaja Terendam Banjir, Camat Abiansemal : Rumah Lebih Rendah dari Jalan

balitribune.co.id I Mangupura - Satu rumah milik warga Banjar Sangging, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Badung ikut terendam banjir, pada Selasa (24/2/2026). Genangan air setinggi lutut orang dewasa ini bahkan masih bertahan sampai Rabu (25/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click

Jantung Pariwisata Bali Terendam, Kerugian Ekonomi Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id I Mangupura -  Hujan deras yang mengguyur wilayah Badung dan Denpasar pada Selasa (25/2/2026) menyisakan duka bagi pelaku industri pariwisata. Kawasan primadona seperti Kuta, Legian dan Seminyak berubah menjadi lautan air, memicu kerugian material masif yang ditaksir menyentuh angka miliaran rupiah. Kondisi ini bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan ancaman serius bagi reputasi Bali di mata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Lebaran, Tarif Bus AKAP di Tabanan Melonjak 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Harga tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pesiapan, Tabanan, melonjak hingga 70 persen menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kenaikan tarif ini dipicu oleh tingginya permintaan kursi serta penyesuaian tarif musiman untuk jadwal keberangkatan pada 16 hingga 18 Maret 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

BPBD Karangasem Catat 29 Kejadian Bencana

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan pohon tumbang di sejumlah titik. Di Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, pohon berukuran besar tumbang dan menghantam bangunan serta mobil Pick Up milik salah satau warga setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Badung Uji Coba Rekayasa Lalin di Jalan Raya Taman dan Kayu Aya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji coba rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Raya Taman dan Jalan Kayu Aya, Rabu (25/2/2026).

Kepala Dishub Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, menegaskan uji coba ini merupakan pengembangan perubahan arus lalu lintas dari wilayah Kerobokan Kelod yang kini diperluas ke Seminyak.

Baca Selengkapnya icon click

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.