Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selesaikan Pekerjaan Dimasa "Injury Time"

lingkungan
Gubernur Made Mangku Pastika saat pimpin Apel Disiplin di halaman kantor Pemprov Bali, Senin (5/2).

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Bali, bahwa masa purna tugasnya sebagai Gubernur dua periode hanya tinggal hitungan bulan.

Karenanya diwaktu yang tersisa ini hendaknya seluruh jajarannya turut membantu bekerja semaksimal mungkin menyelesaikan apa yang masih tertunda dari sisa waktu pengabdiannya yang berakhir pada bulan Agustus tahun ini.

“Kalau diibaratkan permainan bola, saat ini saya ada pada injury time atau menit-menit terakhir,” kata Pastika dihadapan jajarannya saat apel disiplin di halaman kantor Gubernur, Kemarin pagi.

Untuk itu, Ia meminta seluruh jajarannya mengecek kembali apa yang telah dikerjakan. “Apa yang belum selesai, segera tuntaskan. Jangan menunda-nunda, apalagi saat ini  kita sudah masuk bulan kedua triwulan I,” pintanya.

Masih dalam pengarahannya, Pastika menyampaikan apresiasi atas makin meningkatnya disiplin ASN di lingkungan Pemprov Bali. Ia berharap, seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Bali terus memantapkan komitmen dalam melaksanakan tugas pokok dan kewajiban.

wartawan
Redaksi
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.