Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selewengkan Dana, Kelian Subak Diseret ke Meja Hijau

Bali Tribune/ DANA BKK – Kelian Subak Karang Dalam Desa Bongkasa Pertiwi Badung I Made Subarman yang terbukti koropsi dana BKK dilimpahkan ke Kejaksaan.
Balitribune.co.id | Mangupura - Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Badung merampungkan berkas perkara dugaan penyelewangan dana BKK Provinsi Bali dan Pemkab Badung dengan tersangka I Made Subarman (47), asal Banjar Jempeng, Desa Taman, Abiansemal, Badung. 
 
Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, tersangka melakukan penyelewangan dana saat menjabat Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi, Badung, periode 2015-2020.
 
“Setiap tahunnya mulai 2015 sampai 2018, Subak Karang Dalem mendapat dana BKK dari Pemrov Bali Rp 50 juta. Sedangkan dari Pemkab Badung Rp 100 juta dari 2015-2016. Jadi, total dana yang dikelola tersangka sebesar Rp 300 juta,” ungkap Utariani didampingi Kasat Reskrim AKP Laorensius Rajamangapul Heselo, Jumat (6/11/2020). 
 
Dikatakan Utariani, sesuai juknis semestinya dana Rp 300 juta tersebut untuk biaya operasional subak, pengadaan bibit, serta biaya upacara piodalan (aci). Namun, dalam pelaksanaannya hanya Rp 116.836.000 yang digunakan dan Rp 183.164.000 digunakan untuk kepentingan pribadi. “Pengakuan tersangka uang tersebut dipakai untuk berobat dan kebutuhan sehari hari,” katanya. 
 
Sementara Kasat Reskrim AKP Laorensius Rajamangapul Heselo menambahkan, penyelidikan kasus ini dimulai 2019. Berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bali, ditemukan adanya kerugian negara Rp 183. 164.000. 
 
“Berdasarkan penyelidikan termasuk hasil audit, kami menetapkan I Made Subarman sebagai tersangka. Pelimpahan tahap II ke Kejari Badung dilaksanakan 27 Oktober lalu. Saat ini penahanan tersangka dititip di Polres Badung,” ujarnya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disnaker Gelar Job Fair di Alun-Alun Kota Gianyar, Diikuti 21 Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Dalam rangka Pekan Budaya Gianyar sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gianyar ke-255 Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Job Fair Tahun 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar pada 12 hingga 19 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.