Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selewengkan Dana, Kelian Subak Diseret ke Meja Hijau

Bali Tribune/ DANA BKK – Kelian Subak Karang Dalam Desa Bongkasa Pertiwi Badung I Made Subarman yang terbukti koropsi dana BKK dilimpahkan ke Kejaksaan.
Balitribune.co.id | Mangupura - Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Badung merampungkan berkas perkara dugaan penyelewangan dana BKK Provinsi Bali dan Pemkab Badung dengan tersangka I Made Subarman (47), asal Banjar Jempeng, Desa Taman, Abiansemal, Badung. 
 
Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, tersangka melakukan penyelewangan dana saat menjabat Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi, Badung, periode 2015-2020.
 
“Setiap tahunnya mulai 2015 sampai 2018, Subak Karang Dalem mendapat dana BKK dari Pemrov Bali Rp 50 juta. Sedangkan dari Pemkab Badung Rp 100 juta dari 2015-2016. Jadi, total dana yang dikelola tersangka sebesar Rp 300 juta,” ungkap Utariani didampingi Kasat Reskrim AKP Laorensius Rajamangapul Heselo, Jumat (6/11/2020). 
 
Dikatakan Utariani, sesuai juknis semestinya dana Rp 300 juta tersebut untuk biaya operasional subak, pengadaan bibit, serta biaya upacara piodalan (aci). Namun, dalam pelaksanaannya hanya Rp 116.836.000 yang digunakan dan Rp 183.164.000 digunakan untuk kepentingan pribadi. “Pengakuan tersangka uang tersebut dipakai untuk berobat dan kebutuhan sehari hari,” katanya. 
 
Sementara Kasat Reskrim AKP Laorensius Rajamangapul Heselo menambahkan, penyelidikan kasus ini dimulai 2019. Berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bali, ditemukan adanya kerugian negara Rp 183. 164.000. 
 
“Berdasarkan penyelidikan termasuk hasil audit, kami menetapkan I Made Subarman sebagai tersangka. Pelimpahan tahap II ke Kejari Badung dilaksanakan 27 Oktober lalu. Saat ini penahanan tersangka dititip di Polres Badung,” ujarnya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.