Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selundupkan Komoditas Ilegal, Sopir Truk Diamankan di Gilimanuk

DIGAGALKAN - Polisi kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 ton lebih komoditas ilegal beberapa jenis olahan hasil perikanan tanpa dokumen melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

BALI TRIBUNE - Ingin mendapat tambahan penghasilan dengan cara sambilan mencari muatan omprengan di tengah perjalanan, seorang pengemudi truk lintas Jawa-Bali, Edi Sunawan (48) Kamis (5/4) malam harus berurusan dengan polisi setelah diketahui mengangkut komoditi olahan hasil perikanan ilegal masuk ke Bali.

Terungkapnya upaya penyelundupan masuk Bali melalui jalur darat yang dilakukan pengemudi asal Banyuwangi, Jawa Timur ini, saat polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, orang dan barang masuk  Bali mengecek muatan truk Hino bernomor Polisi DK 8406 J yang akan keluar Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk sekitar pukul 20.00 Wita.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) saat itu mendapati truk pengangkut material berupa kerangka atap baja ringan ini juga di atasnya mengangkut komoditas berupa satu ton lebih komoditi ikan, cumi dan udang asin sebagai muatan tambahan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengirimannyan, pengemudi truk tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengiriman komoditas tersebut. Lantaran tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan dari daerah asalnya, pengemudi beserta truk dan muatannya itu diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 Saat dimintai keterangan, sopir yang ngompreng muatan di tengah perjalanan ini mengakui barang-barang ilegal tersebut milik seseorang yang diketahuinya bernama Dani Aditya Priatama yang diangkutnya dari Banyuwangi dan akan diturunkan di wilayah Denpasar.

Ia mengaku tidak mengetahui barang yang diangkutnya di tengah perjalanan tersebut adalah komoditas yang pengirimannya harus dilengkapi dengan dokumen resmi dan sebelumnya harus melalui proses karantina di daerah asalnya.

Namun Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Mulyadi yang saat itu memimpin pemeriksaan di Pos 2 Pemeriksaan Pintu Masuk Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk menyatakan pihaknya tidak tahu menahu lantaran ngompreng menjadi pekerjaan sampingan para sopir pada umumnya.

 “Truk pengangkut baja ringan juga membawa komoditi sebagai tambahan sampingan berupa ikan, udang dan cumi asin tanpa dokumen atau sertifikat kesehatan karantina daerah asal, Ini kan menyelam sambil minum air. Apapun alasannya sopir wajib mengerti barang yang boleh atau legal untuk diangkut terlebih antarpulau. Kalau mengirim komoditas ilegal jelas menyalahi aturan,” ungkapnya.

Komoditi tersebut diakuinya memang tidak dilarang diantarpulaukan, namun karena merupakan bahan yang bisa dikonsumsi jelas harus memenuhi ketentuan pengiriman untuk menjamin keamanannya. Dalam peredarannya menurutnya komoditas ini telah diatur dalam ketentuan UU No. 16 thn 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. “Jelas dengan tegas telah diatur pada Pasal 6, tentang kelengkapan dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina ikan dari daerah asal dan atau dibawa dari suatu areal ke areal lain;  Pasal 9 dan Pasal 21, tentang orang dan alat angkut yang digunakan,” jelasnya.

Di dalam unsur pasal tersebut di atas dijelaskannya sebagai pihak yang membawa wajib mengetahui aturan pengiriman barang yang diangkutnya sehingga tidak ada alasan untuk berusaha lepas dari tanggung jawab.

Menurutnya, sudah menjadi tugas rutin personel kepolisian dalam UKL untuk mencegah barang-barang ilegal maupun barang-barang berbahaya lainnya masuk ke wilayah Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

“Maka konsekuensinya kami amankan pengemudi berikut barang bukti kendaraan maupun komoditi tersebut di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut,” tegasnya.

Tindak lanjut terhadap upaya penyelundupan 1 ton lebih komoditas ilegal berupa beberapa jenis olahan hasil perikanan tanpa dokumen yang berhasil digagalkan saat hendak dimasukan ke Bali tersebut, pihaknya menyatakan telah mengoordinasikannya dengan pihak Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

49,57 Hektar Sawah Gagal Panen, Pemkab Badung Bakal Tempuh Jalur Niskala “Ngaben Bikul” Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Serangan hama tikus membuat para petani di Kabupaten Badung merana. Bagaimana tidak? Dari 9 ribu hektar lebih sawah yang ada di Gumi Keris, tercatat sudah ada 49,57 hektar sawah yang diserang “jero ketut” atau tikus.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lahan Diserobot, Pemilik Lapor Polisi

balitribune.co.id | Singaraja - Pemilik lahan berlokasi di Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan ke Polres Buleleng. Lahan tersebut diduga diserobot oleh Ketut Wijana Putra (71) warga Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa. Isi lahan berupa tanah dan bebatuan di ekspolitasi kemudian diperjual belikan oleh pelaku.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Pariwisata Minta Pemerintah Perbanyak Penempatan Tong Sampah di Keramaian

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku pariwisata Bali meminta pemerintah lebih meningkatkan upaya dalam menjaga kebersihan destinasi Bali yang dikenal sebagai tujuan wisata dunia ini. Selain regulasi, pemerintah di Pulau Dewata diminta untuk menambah tong sampah yang di tempatkan di ruang-ruang publik maupun di tempat keramaian. Hal ini untuk mencegah masyarakat maupun wisatawan membuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pangdam IX/Udayana Tutup Latihan Menembak Senjata Kendaraan Tempur

balitribune.co.id | Singaraja - Untuk menguji kemampuan terhadap penguasaan dan operasional peralatan tempur, selama beberapa hari, prajurit Detasemen Kavaleri 4 Simha Pasupatai (Denkav 4/SP) digembleng latihan penguasaan berbagai persenjataan kendaraan tempur di Lapangan Tembak Dodiklatpur, Pulaki, Desa Banyupoh, Gerokgak, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Badung Kecolongan, Polda Bali Ungkap Pengoplos Gas Rumahan

balitribune.co.id | Denpasar - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali langsung merespon kelangkaan tabung gas LPG di Bali. Hasilnya, satuan yang dikomandoi oleh Kompol Agustinus Yusak Sooai iru meringkus seorang pria bernama Simplisius Anggul alias Simin (39) yang melakukan tindak pidana pengoplosan gas LGP di Jalan Seminari I Nomor 14 Tuka, Kecamatan Kuta Utara, Kapupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.