Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selundupkan Komoditas Ilegal, Sopir Truk Diamankan di Gilimanuk

DIGAGALKAN - Polisi kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 ton lebih komoditas ilegal beberapa jenis olahan hasil perikanan tanpa dokumen melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

BALI TRIBUNE - Ingin mendapat tambahan penghasilan dengan cara sambilan mencari muatan omprengan di tengah perjalanan, seorang pengemudi truk lintas Jawa-Bali, Edi Sunawan (48) Kamis (5/4) malam harus berurusan dengan polisi setelah diketahui mengangkut komoditi olahan hasil perikanan ilegal masuk ke Bali.

Terungkapnya upaya penyelundupan masuk Bali melalui jalur darat yang dilakukan pengemudi asal Banyuwangi, Jawa Timur ini, saat polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, orang dan barang masuk  Bali mengecek muatan truk Hino bernomor Polisi DK 8406 J yang akan keluar Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk sekitar pukul 20.00 Wita.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) saat itu mendapati truk pengangkut material berupa kerangka atap baja ringan ini juga di atasnya mengangkut komoditas berupa satu ton lebih komoditi ikan, cumi dan udang asin sebagai muatan tambahan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengirimannyan, pengemudi truk tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengiriman komoditas tersebut. Lantaran tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan dari daerah asalnya, pengemudi beserta truk dan muatannya itu diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 Saat dimintai keterangan, sopir yang ngompreng muatan di tengah perjalanan ini mengakui barang-barang ilegal tersebut milik seseorang yang diketahuinya bernama Dani Aditya Priatama yang diangkutnya dari Banyuwangi dan akan diturunkan di wilayah Denpasar.

Ia mengaku tidak mengetahui barang yang diangkutnya di tengah perjalanan tersebut adalah komoditas yang pengirimannya harus dilengkapi dengan dokumen resmi dan sebelumnya harus melalui proses karantina di daerah asalnya.

Namun Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Mulyadi yang saat itu memimpin pemeriksaan di Pos 2 Pemeriksaan Pintu Masuk Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk menyatakan pihaknya tidak tahu menahu lantaran ngompreng menjadi pekerjaan sampingan para sopir pada umumnya.

 “Truk pengangkut baja ringan juga membawa komoditi sebagai tambahan sampingan berupa ikan, udang dan cumi asin tanpa dokumen atau sertifikat kesehatan karantina daerah asal, Ini kan menyelam sambil minum air. Apapun alasannya sopir wajib mengerti barang yang boleh atau legal untuk diangkut terlebih antarpulau. Kalau mengirim komoditas ilegal jelas menyalahi aturan,” ungkapnya.

Komoditi tersebut diakuinya memang tidak dilarang diantarpulaukan, namun karena merupakan bahan yang bisa dikonsumsi jelas harus memenuhi ketentuan pengiriman untuk menjamin keamanannya. Dalam peredarannya menurutnya komoditas ini telah diatur dalam ketentuan UU No. 16 thn 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. “Jelas dengan tegas telah diatur pada Pasal 6, tentang kelengkapan dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina ikan dari daerah asal dan atau dibawa dari suatu areal ke areal lain;  Pasal 9 dan Pasal 21, tentang orang dan alat angkut yang digunakan,” jelasnya.

Di dalam unsur pasal tersebut di atas dijelaskannya sebagai pihak yang membawa wajib mengetahui aturan pengiriman barang yang diangkutnya sehingga tidak ada alasan untuk berusaha lepas dari tanggung jawab.

Menurutnya, sudah menjadi tugas rutin personel kepolisian dalam UKL untuk mencegah barang-barang ilegal maupun barang-barang berbahaya lainnya masuk ke wilayah Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

“Maka konsekuensinya kami amankan pengemudi berikut barang bukti kendaraan maupun komoditi tersebut di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut,” tegasnya.

Tindak lanjut terhadap upaya penyelundupan 1 ton lebih komoditas ilegal berupa beberapa jenis olahan hasil perikanan tanpa dokumen yang berhasil digagalkan saat hendak dimasukan ke Bali tersebut, pihaknya menyatakan telah mengoordinasikannya dengan pihak Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Enam Pelaku Pengeroyokan Security Bandara Ngurah Rai Ditangkap

balitribune.co.id | Mangupura - Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan terhadap petugas keamanan bandara (security) yang terjadi di area parkir taksi Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun di Atas Aset Pemprov, Magnum Resort Tersandung Masalah Perizinan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Magnum Resort di kawasan Berawa, Senin (25/8). Hasilnya mengejutkan, hampir semua izin wajib, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum dikantongi pihak pengelola.

Baca Selengkapnya icon click

Pekan Iklim Bali 2025 Sejalan dengan Komitmen Emisi Nol Bersih 2045

balitribune.co.id | Denpasar - Peran kepemimpinan daerah yang kuat sangatlah penting bagi upaya memperkuat komitmen aksi iklim untuk mencapai target penurunan emisi nasional dan global, demikian topik utama yang mengemuka dalam sesi pembukaan Pekan Iklim Bali 2025: Titik Temu Ambisi dan Aksi Iklim di Denpasar, Senin (25/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aisyiyah Bali dan Bali Daulat Pangan

balitribune.co.id | Sambutan Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Bali, Ir. Sari Prasetya Angkasa, dalam acara Milad ke-108 Aisyiyah di Badung baru-baru ini sangat menarik untuk dicermati terutama konsepsinya tentang kemandirian pangan dan kontribusinya bagi pemajuan sosial dan moral di Bali yang disebutnya sebagai bentuk syahadah sosial Aisyiyah Bali terhadap realitas sosial yang kompleks di Bali atau meminjam kata-kata Peter L.

Baca Selengkapnya icon click

Pernyataan Dinilai Tidak Sesuai Fakta Hukum, Seorang Pejabat di Jembrana Disomasi

balitribune.co.id | Negara - Setelah sebelumnya pihak kuasa hukum korban telah mengeluarkan pernyataan membantah sejumlah hal dalam eksepsi terdakwa, kini kasus dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) yang masih tahap persidangan pun terus bergulir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.