Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seluruh Atlet Denpasar Selesai Lakukan Tes Fisik

Bali Tribune/ Dewa Rai
balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh atlet Kota Denpasar yang dipersiapkan berlaga di ajang Porprov Bali XIV/2019 Tabanan telah selesai menjalani tes fisik yang dilakukan KONI Denpasar. Tes itu sendiri digelar selama dua hari pada 20-21 Juli di GOR Ngurah Rai, Denpasar.
 
Humas KONI Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan, tes fisik tahap II ini adalah tes terakhir sebelum memasuki masa sentralisasi bagi seluruh cabor.
 
"Jadi hasil tes ini tidak menjadi acuan atlet didegradasi. Hasilnya nanti kami serahkan kepada cabor masing-masing. Jika memang ada yang hasilnya kurang, di sanalah para pelatih untuk menerapkan program peningkatannya seperti apa," ujar Dewa Rai, Minggu (21/7).
 
Lebih lanjut dikatakan, tes ini digelar dengan tujuan melihat kesiapan fisik atlet Denpasar setelah menjalani masa desentralisasi. Kalaupun misalnya ada hasil atlet yang turun, KONI akan menyampaikan ke cabor bersangkutan dan pelatih yang menangani wajib mengembalikan performa atlet tersebut.
 
"Karena pelatih yang paling tahu kondisi atletnya. Kalau penurunan secara drastis itu, kami rasa tidak ada. Karena mereka sudah menjalani masa desentralisasi yang lumayan lama serta program yang sudah sesuai. Kalaupun memang ada penurunan, paling hanya kondisi si atlet saja tidak bagus atau sedang sakit saat tes fisik itu," paparnya.
 
Di hari pertama dan kedua diikuti masing-masing 19 cabor. Atletik menjadi cabor yang paling banyak atletnya mengikuti tes ini dengan jumlah total 50 orang atlet putra dan putri. Mereka didampingi 10 orang pelatih serta manajer dan ofisial. (u)
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.