Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Semakin Banyak LPD Bermasalah, Pengawasan LPD Jadi Sorotan

Bali Tribune / LPD Mendoyo Dangin Tukad.

balitribune.co.id | Negara - Kini kian banyak Laba Pacingkreman Desa (LPD) yang terbelit persoalan hukum. Adanya persoalan penyalahgunaan maupaun penyelewengan keuangan LPD. Mencegah bobolnya keuangan LPD, pengawaspun diminta lebih profesional dengan menempatkan krama yang memahami manajemen keuangan didalamnya.

 

Jumlah LPD di Jembrana terbelit persoalan hukum kini bertambah. Teranyar oknum pengelola LPD Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo dilaporkan ke kepolisian. Oknum pengelola LPD setempat dilaporkan atas dugaan korupsi hingga milyaran rupiah. Mencuatnya dugaan korupsi LPD tersebut berawal dari adanya nasabah yang tidak bisa mencairkan uang yang disimpann di LPD selama bertahun-tahun. Gonjang ganjingnya LPD Mendoyo Dangin Tukad tersebut mulai mencuat pada tahun 2020 lalu.

Sejak itu para nasabah sudah mulai tidak bisa menarik tabungannya. Setelah sekian lama menunggu akhirnya mereka melaporkan Ketua LPD tersebut ke Polres Jembrana pada Selasa (1/2). Berdasarkan informasi ada sebanyak 19 nasabah LPD yang uangnya tidak bisa ditarik. Nominal tertinggi nasabah depositonya mencapai Rp 400 juta. Para nasabah LPD yang hendak menarik uangnya justru namanya tidak terdaftar pada register LPD. Bahkan terjadi penarikan dana yang tidak diketahui para nasabah.

Dalam buku tabungan nasabah masih ada nominalnya namun dalam registrasi LPD justru sudah ada yang lebih dulu menarik depositonya. Selain itu terdapat data pinjaman 19 orang nasabah senilai sekitar Rp 1.3 miliyar. Sehingga ditambah dengan uang deposito 8 orang warga tersebut, jumlah keseluruhan nilainya sekitar Rp 1.8 miliyar. Warga menduga ada oknum pengelola LPD yang menggunakan dana nasabah untuk keperluan pribadi. Padahal karma menempatkan dana atas dasar kepercayaan.

Dengan adanya persoalan tersebut, kini nasabah mengaku khawatir, “saya tidak bisa narik deposito di LPD dari bulan September 2021. Sebelumnya pada saat LPD lancer saya bisa narik sebagian, kebetulan saya dapat bilyet yang sudah jatuh tempo. Awalnya saya tarik bunganya akan tetapi pencairannya agak lambat, setelah itu saya disuruh kekantor, akan tetapi dari info warga lainnya ada desas desus bahwa LPD tidak sehat jadinya saya was-was,” ujar salah seorang karma yang enggan ditulis namanya.

Menurut nasabah, saat mencairkan deposito karyawan LPD mengatakan tidak ada uang dan kas kosong. “Ternyata warga lainnya sudah dari dulu tahu bahwa pencairan di LPD sulit dikarenakan kasnya kosong. Info tersebut meluas dan banyak orang nagih uangnya di LPD, termasuk saya juga mau narik semuanya. Narik bunganya saja sulit apalagi narik pokoknya tambah sulit lagi. Saya mempunyai deposito sekitar Rp 300 juta,” ungkapnya. Pihak Polres Jembrana mengakui adanya laporan nasabah LPD.

“Ya ada (pelaporan terkait LPD Mendoyo Dangin Tukad) kemarin dari warga. Kami masih lakukan pendalaman,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Reza Pranata Rabu (2/2). Semakin banyaknya LPD yang bermasalah, kini pengawasan LPD menjadi sorotan. Petajuh Madia MDA Jembrana, I Ketut Arya Tangkas mempertanyakan keberadaan organ pengawas LPD baik di tingkat desa adat maupun di tingkat kabupaten, “sebenarnya kan ada pengawas LPD di desa dan Kabupaten,” ujarnya.

Pengawasan LPD juga diminta harus dilakukan secara profesional, “jangan sampai pengisian pengawas karena kedekatan dengan Bendesa atau ketua LPD. Tidak lagi secara otomatis kelihan adat jadi pengawas. Harus orang-orang profesional yang tahu manajemen keuangan dan setiap bulan melakukan pemeriksaan rutin. Hasil pemeriksaan harus dikordinasikan dengan Prajuru, Kertha dan Sabha Desa sehingga kalau ada masalah bisa cepat diatasi. Begitupula dengan Pengawas LPD Kabupaten,” tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.