Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Semaksimal Mungkin Tekan Peredaran Narkoba

DAMPINGI - AKBP Dewa Made Alit Artha SH didampingi AKP Wiastu Andrey Prayitno,SH.

BALI TRIBUNE - Keberadaan BNKK Klungkung yang berkantor di bangunan Eks Perumahan Dinas PU Klungkung di Tojan tetap berupaya menekan peredaran Narkoba di bumi serombotan Klungkung. Walaupun minim personil hanya berjumlah 15 orang termasuk 3 orang satpam ini tetap berusaha maksimal melaksanakan misi lembaga kedepan.  Hal itu dikemukakan oleh Kepala BNKK Klungkung AKBP Dewa  Made Alit Artha,SH didampingi Kasi Pembrantasan Narkoba AKP Wiastu Andrey Prayitno,SH diruang kerja BNKK Klungkung. Menurutnya, lembaga BNKK Klungkung yang secara hirarki bertanggung jawab Vertikal ke Pusat namun sebagai lembaga yang ada di Kabupaten Klungkung tetap melakukan kordinasi dengan Pimpinan daerah dengan Bupati Klungkung maupung Wakil Bupati Klungkung.  Menurutnya, ada beberapa item yang harus dikordinasikan antara lain melaksanakan kordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan dibidang P4GN dalam wilayah Kabupaten. Serta melaksanakan kebijakan teknis di Bidang Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat,Rehabilitasi dan Pembrantasan disamping melaksanakan layanan Hukum dan kerja sama diwilayah Kabupaten. “Kita selalu melaksanakan Koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi Pemerintah terkait dan Komponen masyarakat  diwilayah Kabupaten itu yang terpenting,” jelas Dewa Made Alit Artha tegas. Menurutnya, jabatan yang ada di Lembaga BNNKK Klungkung ada sebanyak 11 jabatan antara lain Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten KLungkung yang dijabatnya . Sementara itu Kasibag Umum dijabat oleh sipil Inyoman Sudiartana,SH, Kasi Perencana Program dan Anggaran, Penata usaha barang milik kekayaan Negara, Pengolah data, Pengadministrasian umum, Bendahara, Penata Laporan Keuangan, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat Dewa Ayu Astini Rosalina, AKs, Kasi Rehabilitasi Nengah Duisna dan Kasi Pembrantasan yang dipegang oleh AKP Wiastu Andrey Prayitno,SH.  “Tugas wewenang Kepala BNNKK Klungkung adalah memimpin BNKK dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenng BNN di Kabupaten serta mewakili Kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerja sama P4GN dengan inastansi pemerintah terkait dan masyarakat di wilayah,” tandasnya seraya meminta kerja sama media dalam melaksanakan tugas mulia ini ke depan. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Terpukau Goyangan Artis saat Konser Festival Semarapura, Warga Tak Sadar Tas Gendong Dirobek Begal

balitribune.co.id I Semarapura - Nasib kurang beruntung dialami Ketut Gde Bagus Putra Pande Dwiyasa (19) asal Dusun Pangi Kawan, Desa Pikat  Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung saat menyaksikan konser Festival Semarapura, Jumat (1/5/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.