Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Semangat Nyoblos karena Ingin Memilih Jokowi

Bali Tribune/ USAI MENCOBLOS - Seorang pasien BRSUD Tabanan usai mencoblos.
balitribune.co.id | Tabanan - Pasien BRSU Tabanan yang mengurus A5 akhirnya bisa menggunakan hak pilihnya. Dimana ada dua pasien di BRSU Tabanan melakukan hak pilihnya yang dilayani oleh TPS 19, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Tabanan. Dimana dua pasien tersebut sangat antusias untuk memilih karena ingin mendukung jagoannya yaitu Calon Presiden Joko widodo. 
 
Dua pasien yang melakukan hak pilihnya di BRSU Tabanan, yaitu Ni Wayan (77), asal Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan dan I Ketut Wijaya (75) Banjar Jambe Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. 
 
Meskipun umur sudah renta dan kondisi dalam keadaan sakit dua orang pasien tersebut sangat antusias untuk memilih. Menurut penuturan Ni Wayan Siti, dirinya sangat semangat untuk mencoblos sehingga keluarganya disuruh untuk mengurus A5, agar bisa mencoblos di Rumah Sakit. Dirinya bersemangat memilih karena ingin mencoblos calon Presiden Joko Widodo. "Tiang dot nyoblos Jokowi (Saya cuma pengen menyoblos Jokowi)," ungkapnya. Ni Wayan Siti, sudah dirawat selama 11 hari di BRSU Tabanan. Dimana dirinya menderita sakit infeksi paru-paru. 
 
Hal yang sama juga disampaikan oleh pasien, I Ketut Wijaya (75), dirinya sangat antusias sekali dalam memilih di Pemilu dan Pilpres 2019 ini. Menurutnya selam ada perhelatan pemilihan dirinya selalu menggunakan hak pilihnya dan tidak pernah golput. Sedangakan untuk pemilihan kali ini yang bikin dirinya bersemangat karena ingin memilih calon Presiden Jokowi. Menurut Wijaya, Jokowi adalah figur yang cocok untuk kembali menjadi Presiden RI. "Jokowi gayanya membangun Indonesia sangat bagus, itu yang menyebabkan saya tertarik untuk mencoblos, kalau calon lain belum tentu seperti itu. Itu yang perlu kita pertahankan untuk pembangunan Indonesia kedepan," jelasnya, sambil berbaring di tempat tidur. 
 
Sementara itu Anggota KPPS TPS 19, Desa Delod Peken, I Putu Ariana menjelaskan, untuk di BRSU Tabanan ada 3 pasien yang memiliki A5, namun hanya dua orang yang menggunakan hak pilih, karena satu pasien sudah pulang. "Yang kita layani di sini hanya pasien yang memiliki A5, disini cuma dua pasien saja yang memiliki A5, sebelumnya ada tiga tapi sudah pulang kemarin," jelasnya. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.