Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sembilan Anggota Dewan dan Satu Staf Sekretariat Positif Covid-19

Bali Tribune / Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna
balitribune.co.id | SingarajaSetelah hasil swab tes keluar, sebanyak 9 anggota DPRD Buleleng dinyatakan positif terpapar virus corona (Covid-19). Tak hanya itu, 1 orang staf sekretariat dewan juga dikabarkan positif Covid-19. Hanya saja, 10 orang yang dinyatakan positif itu tidak bergejala dan sudah mulai menjalani isolasi mandiri dirumah masing-masing.
 
Dikonfirmasi soal itu, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna membenarkan sebanyak 9 anggota DPRD Buleleng dan 1 staf dinyatakan positif terpapar Covid-19. Kendati ada anggotanya yang dinyatakan positif Covid-19, namun Gede Supriatna menyatakan, kinerja DPRD Buleleng tidak akan terganggu.Terlebih saat ini sedang dibahas 3 Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja, Perumda Swatantra dan Pengurusutamaan Gender.
 
"Kami sebenarnya secara rutin menerapkan protokol kesehatan di kantor. Seperti melakukan penyemprotan disinfektan 3 kali dalam seminggu. Jumlah pegawai bekerja di kantor juga dibatasi. Namun agenda kegiatan di DPRD tetap jalan," kata Supriatna, Senin (5/10).
 
Wakil Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng, Nyoman Sutjidra mengatakan, awal mula dua anggota dewan diketahui terpapar virus corona minggu lalu. "Sejak diketahui minggu lalu ada anggota dewan yang terpapar tim Dinkes Buleleng melakukan pelacakan (tracing, red). Hasilnya, ditemukan sebanyak 45 orang yang sempat melakukan kontak dengan kedua anggota dewan itu, sehingga dilanjutkan dengan tes usap (swab)," ujarnya.
 
Sutjidra mengatakan, tes swab dilakukan secara bertahap sejak Jumat (2/10) hingga Senin (5/10). "33 orang hasilnya telah keluar dan sebanyak 12 orang belum keluar. Dari 33 orang, ada 7 anggota dewan dan 1 staf positif Covid-19. Sehingga, totalnya sudah ada 10 orang di lingkungan DPRD Buleleng yang dinyatakan positif Covid-19," ucapnya.
 
Hanya saja, SE Gubernur menyebutkan seluruh pasien bergejala ringan atau tidak bergejala harus diisolasi di hotel. Namun kata Sutjidra, 9 anggota dewan dan 1 staf di Sekretariat DPRD Buleleng hanya akan menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
 
Dia beralasan, para anggota dewan yang positif terpapar Covid-19 dianggap memahami dan akan disiplin melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
 
"Mereka memiliki tempat tinggal terpisah dengan keluarga besarnya, jadi bisa mereka isolasi mandiri di rumah. Mereka juga bisa disiplin menjalani isolasi mandiri dan tidak akan melakukan kontak dengan keluarga atau dengan warga di lingkungannya sekitarnya," ucap Sutjidra.
 
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.