Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seminar Warisan Budaya Tak Benda, Perkuat Komitmen Menjaga Warisan Leluhur

WBTB
Bali Tribune / WBTB - Seminar Hasil Kajian Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (11/11)

balitribune.co.id | Semarapura - Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, I Ketut Suadnyana mewakili Bupati Klungkung membuka kegiatan Seminar Hasil Kajian Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (11/11). Tujuan dari seminar ini yaitu untuk memperoleh saran dan masukan dari tokoh masyarakat/maestro yang memahami tentang mata budaya yang diseminarkan untuk penyempurnaan materi yang akan kita daftarkan dan diusulkan sebagai WBTB Tingkat Nasional. 

Perlu diketahui bahwa beberapa mata budaya Kabupaten Klungkung sudah ditetapkan sebagai WBTB tingkat nasional seperti Lukisan Klasik Kamasan, Baris Jangkang, Mejaga-Jaga, Barong Nong-nongkling, Serombotan, Tenun Cepuk, Tenun Rangrang, Dewa Masraman, Gamelan Tihingan, Uyah Kusamba, Kerajinan Genta Budaga, Sanghyang Grodog, Barong Srawi, Nyepi Segara dan lainnya. Total saat ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia berjumlah 21 (dua puluh satu) mata budaya.

Dalam sambutan Bupati Klungkung yang dibacakan Kadisbud, Ketut Suadnyana menyampaikan bahwa kegiatan seminar ini merupakan kegiatan yang sangat penting untuk memperkuat kesadaran dan komitmen kita dalam pelestarian budaya. Warisan Budaya Tak Benda adalah identitas dan jati diri masyarakat kita yang di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur, pengetahuan lokal, kearifan tradisional serta ekspresi budaya yang diwariskan turun-menurun. 

“Melalui seminar ini kita tidak hanya berbicara tentang pelestarian, tetapi juga bagaimana menghidupkan kembali nilai-nilai budaya agar tetap relevan dengan kehidupan masyarakat modern,” ujarnya.

Lebih lanjut ditambahkan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk mendukung upaya pelestarian dan pengembangan warisan budaya takbenda melalui berbagai program seperti pendataan, pengusulan ke daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia serta promosi melalui kegiatan event budaya. 

“Untuk itu dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, akademisi, pelaku budaya, generasi muda bersama pemerintah daerah untuk bergandengan tangan menjaga warisan leluhur kita agar tidak ditelan zaman,” harapnya.

wartawan
SUG
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.