Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sempat Ditahan, Kepala Desa Bungkulan Diharuskan Wajib Lapor

Bali Tribune / Kepala Desa Bungkulan, Ketut Kusuma Ardana.
balitribune.co.id | SingarajaKepala Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Ketut Kusuma Ardana menjalani wajib lapor setelah penyidik di Polres Buleleng menetapkannya sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka setelah dilaporkan melakukan pemalsuan data penerbitan sertifikat fasilitas umum (Fasum) di Desa Bungkulan. Penyidik sempat menahan Ardana dalam kapasitasnya sebagai tersangka selama 1×24 jam untuk menjalani pemeriksaan.
 
"Tersangka (Kusuma Ardana, red) sudah dipulangkan setelah sempat diamankan selama 1 x 24 jam. Selanjutnya tersangka hanya diwajibkan melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," ucap Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa saat dikonfirmasi  Minggu (6/12).
 
Sumarjaya menambahkan, Kusuma Ardana diberikan 65 pertanyaan yang terkait dengan keterlibatannya dalam kasus yang disangkakan kepadanya. Diantaranya, keterangan yang bersangkutan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dokumen atas klaim tanah lapangan di desa Bungkulan yang berdampak memunculkan kerugian.
 
"Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan langkah selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan saksi-saksi berdasarkan keterangan saksi terlapor," imbuhnya.
 
Soal tersangka tidak ditahan, Sumarjaya berdalih ada permohonan dari pihak keluarga dan juga merupakan kewenangan penyidik sepanjang ada jaminan tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan diri.
 
"Penjamin meyakinkan penyidik bahwa tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti dan  tidak akan mengulangi perbuatannya," ucapnya.
 
Sementara, kuasa hukum tersangka, Nyoman Ardana mengatakan, ia akan mengikuti seluruh proses penyidikan atas kasus yang disangkakan kepada kliennya.
 
"Selaku  kuasa hukum, kami sangat menjunjung tinggi terhadap proses yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Buleleng," ujarnya.
 
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Nyoman Agus Jaya Sumpena mengatakan, ia masih menunggu status hukum Kepala Desa Bungkulan, Kusuma Ardana. Untuk sementara kendali pemerintahan desa masih tetap dipegang yang bersangkutan.
 
"Kasus hukum yang dijalani Kusuma Ardana bukan masalah korupsi namun murni pidana. Jadi saat ini masih bisa melanjutkan pemerintahan di desanya. Kalau sudah ada putusan, baru akan diambil langkah lebih lanjut," ujarnya.
 
Sebelumnya, Ketut Kusuma Ardana sebagai Kepala Desa Bungkulan pada program prona tahun 2013, mengalihkan hak kepemilikan fasilitas umum (fasum) berupa  dua bidang tanah menjadi milik pribadi. Dan  terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2426 (pada tanah puskesmas) dan SHM No. 2427 (pada lapangan) atas nama Ketut Kusuma Ardana.
 
Setelah publik mengetahui pengalihan itu, sebagian warga Desa Bungkulan tidak terima dan melakukan pengaduan kasus itu ke Polres Buleleng.
 
Lebih lanjut dilakukan penyelidikan soal status kepemilikan lahan lapangan umum dan Puskesmas Pembantu I Desa Bungkulan, yang tersertifikat atas nama  Kusuma Ardana sejak tahun 2013.
 
Tak hanya ke polisi, warga juga datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng dan mendesak agar sertifikat atas nama yang bersangkutan dibatalkan.
 
Hasilnya, Kanwil BPN Bali telah membatalkan SHM No. 2426 di Desa Bungkulan atas nama Ketut Kusuma Ardana. Pembatalan SHM ini tertuang dalam surat keputusan No. 0010/Pbt/BPN.51/I/2020, dengan dalih cacat adiministrasi.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Tabanan Jadi Pionir Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure di Indonesia

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan penuh mendukung pelaksanaan piloting Digitalisasi Bantuan Sosial Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang akan berlangsung pada April hingga Juni 2026. Tabanan menjadi bagian dari Provinsi Bali yang ditunjuk sebagai provinsi pertama di Indonesia dalam perluasan uji coba sistem digital bansos secara menyeluruh di tingkat kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.