Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sempat Tangani PDP Covid-19, Sebanyak 20 Tenaga Medis RSD Mangusada Jalani Isolasi 14 Hari

Bali Tribune / ist - ilustrasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada  Badung kembali mengisolasi 20 tenaga medisnya setelah menangani pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Isolasi selama 14 hari dilakukan  di Yayasan Maha Bhoga Marga (MBM) di Jalan Raya Kapal, Kecamatan Mengwi.

Tempat karantina para tenaga medis ini, Selasa (14/4) sempat dikunjungi Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Kadis Kesehatan dr Nyoman Gunarta dan Dirut RSD Mangusada dr Ketut Japa untuk memberikan motivasi. Pada kesempatan itu  Wabup Suiasa juga menyerahkan bingkisan yang berisi makanan. 

"Sebenarnya sudah beberapa hari lalu ingin berkunjung tapi karena keterbatasan waktu baru bisa hari ini. Kepada tenaga medis harap tetap jaga kesehatan," pesan Wabup Suiasa.

Sementara Dirut RSD Mangusada dr Ketut Japa, mengatakan total tenaga medis yang menjalani isolasi diri sebanyak 20 orang. “Ada yang sudah keluar, ada yang baru masuk. Untuk saat ini totalnya yang di Yayasan MBM itu ada 20 orang,” katanya.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa 20 tenaga medis ini semua dalam keadaan sehat. Hanya saja karena di tengah kondisi begini, mereka khawatir jika pulang ke rumah untuk bertemu keluarga. Sehingga mereka disediakan tempat (rumah singgah) untuk sementara waktu. "Kami bikin mereka senyaman mungkin, supaya tetap bisa beraktivitas seperti biasa,” tegas dr Japa.

wartawan
I Made Darna
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.