Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sempat Untuk Rawat Pasien Covid -19, Satu Sal di RSU Bangli Disteril

Bali Tribune/ RSU BANGLI - Kondisi RSU Bangli pasca seorang pasien terpapar Covid-19 dirawat.
Balitribune.co.id | Bangli - Pasca seorang pasien dinyatakan postif Covid-19, salah satu sal di RSU Bangli disterilisasi selama 3 hari ke depan. Management RSU Bangli juga melakukan swab terhadap beberapa pasien dan petugas kesehatan. 
 
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa mengatakan pasca salah seorang pasien RSU Bangli asal Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, dinyatakan positif Covid-19 dan sempat menjalani perawatan di salah satu sal RSU Bangli, pihak otoritas RSU Bangli telah mengambil langkah antisipasi. "Pasien ini masuk pada 19 Juni lalu. Kemudian karena dicurigai terpapar virus corona maka pihak rumah sakit melakukan uji swab. Hasil swab turun pada 21 Juni kemarin, dan hasilnya positif," ujarnya,  Selasa (23/6).
 
Langkah yang diambil yakni menutup sementara satu sal tempat pasien sebelumnya dirawat. "Sal mawar disterilisasi beberapa waktu. Kemudian nantinya dapat difungsikan kembali," kata Dirgayusa seraya menambahkan untuk pasien dirawat di ruang isolasi.
 
Selain itu, telah dilakukan pula rapid test hingga uji swab terhadap petugas medis yang sempat menangani pasien tersebut. Dikonfirmasi terkait kondisi di RSU Bangli pasca satu pasien positif Covid-19, Direktur RSU Bangli, dr Nyoman Arsana mengatakan jika situasi saat ini terkandali. Pasien yang dinyatakan positif Covid-19 sudah menempati ruang isolasi. 
 
I menjelaskan, pasien ini mengalami sakit jantung. Namun yang bersangkutan dicurigai terpapar virus corona. Selanjutnya  petugas melakukan rapid test, dan hasilnya non reaktif. Untuk lebih meyakinkan maka dilakukan uji swab. Hasil uji swab turun dan hasil positif Covid-19. "Sempat sehari menjalani perawatan di ruang mawar. Kini yang bersangkutan sudah diruang isolasi," ungkapnya. 
 
Untuk memastikan kondisi pasien lainnya yang satu sal dengan pasien tersebut pihaknya telah melakukan, uji swab terhadap pasien yang berada satu sal dengan pasien tersebut. ”Ada 4 pasien satu sal dengan pasien tersebut menjalani uji swab, hasilnya belum turun,” ungkapnya.
 
 Disinggung terkait test bagi tenaga medis, kata direktur asal Desa Songan Kintamani ini  bahwa rumah sakit secara berkala melakukan rapid test. "Sebetulnya kami rutin melakukan test terhadap petugas. Kali ini kami juga melakukan test terhadap petugas yang sempat menangani pasien yang dinyatakan positif Covid-19," sebutnya.
 
Nah, pasca kasus ini, pihaknya rumah sakit meningkatkan kewaspadaan. Begitu pula mengoptimalkan pengecekan pasien diawal. Mengacu SOP maka  sal mawar  disterilisasi dalam waktu tiga hari. Nantinya petugas akan melakukan penyemprotan. Setelah itu, ruang dapat difungsikan kembali. "Sterilisasi kami mulai hari ini. Untuk pasien kami dialihkan ke ruang lain," jelas Nyoman Arsana. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.