Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Senderan Longsor Timpa Rumah Warga

Bali Tribune / LONGSOR - Senderan rumah sepanjang 25 meter dengan tinggi 5 meter longsor.

balitribune.co.id | TabananHujan deras mengguyur Tabanan membuat senderan rumah sepanjang 25 meter dengan tinggi 5 meter longsor. Akibatnya tiga bangunan di rumah I Made Mertayasa (50), di Banjar Kemetug, Desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur, tertimpa longsor, Minggu (9/10) malam.

Tiga bangunan yang tertimpa longsor yaitu rumah, bale suka duka dan lumbung. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sebelum kejadian, pada hari Minggu (9/10) sekitar pukul 19.55 Wita terjadi hujan lebat di seputaran Banjar Kemetug, Desa Gunung Salak. Sekitar pukul 21.30 Wita korban mendengar suara brug dan lari keluar rumah. Diketahui rumahnya telah tertimpa senderan rumah berupa beton dengan tinggi dan panjang kurang lebih 5 x 25 meter yang ada di belakang rumah korban mengalami longsor dan menimpa 3 buah bangunan berupa bale suka duka, jineng (lumbung) dan rumahnya sendiri.

Setelah mendapatkan Informasi kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Desa  Gunung Salak bersama Kawil Kemetug dan warga mendatangi rumah korban dan mengamankan lokasi agar tidak ada korban jiwa.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia saat dikonfimasi membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya peristiwa tersebut terjadi akibat hujan lebat yang cukup lama dan kurangnya lobang atau resapan air pada senderan yang mengakibatkan senderan longsor menimpa tiga rumah yang ada di bawahnya. "Karena cuaca dan kondisi gelap upaya pembersihan tidak dilaksanakan dan keluarga korban telah diamankan atau dievakuasi ke rumah kerabatnya I Made Suidana dan keluarga korban dalam keadaan sehat dan aman," tegasnya, Senin (10/10).

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut namun kerugian materiil diperkirakan kurang lebih Rp200 juta. 

wartawan
JIN
Category

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.