Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Jual Beli Tanah di Bali Berakhir Damai, Warga AS Cabut Laporan di Polda

laporan
Bali Tribune / Scott Bennet Trout menunjukkan surat perdamaian dan permohonan pencabutan laporan di hadapan awak media di Denpasar, Rabu (22/7/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa jual beli tanah antara warga negara Amerika Serikat (AS), Scott Bennet Trout (63), dengan rekannya, Made Pamelarina Sugianyar (49), yang sempat bergulir di Polda Bali, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani pada 20 Juli 2026. Sebagai tindak lanjut, Scott Bennet Trout telah melayangkan surat permohonan kepada Kapolda Bali dan Direktorat Reskrimum Polda Bali untuk mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/304/VI/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 12 Juni 2023.

"Permasalahan saya dengan Made Pamelarina Sugianyar sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan berdamai tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Karena itu, saya memohon kepada pihak kepolisian agar penyidikan kasus ini dihentikan," ujar Scott Bennet kepada wartawan di Denpasar, Rabu (22/7/2026).

Dalam surat perdamaian tersebut, disepakati bahwa pihak pertama telah menjual sebidang tanah Hak Milik Nomor 03958/Desa Ungasan seluas 1.150 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, kepada pihak kedua. Lahan tersebut sebelumnya tercatat atas nama Made Pamelarina Sugianyar.

Pihak kedua telah melakukan pembayaran sebesar Rp7,5 miliar. Aset tersebut selanjutnya akan diatasnamakan PT White Tiger Bali, yang berkedudukan di Denpasar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Tidak hanya menyepakati pengalihan hak atas tanah, kedua pihak sepakat untuk saling melepaskan seluruh hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi tersebut. Scott Bennet Trout berkomitmen untuk tidak lagi mengajukan tuntutan atau gugatan hukum di kemudian hari.

Kesepakatan ini juga mencakup komitmen untuk menghentikan polemik yang selama ini berkembang, termasuk pemberitaan maupun unggahan di media sosial yang dinilai dapat memperkeruh suasana.

Selain memberikan klarifikasi kepada publik dalam jangka waktu tiga hari setelah penandatanganan, kedua pihak menyatakan telah menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban masing-masing, serta saling memberikan pembebasan dari segala bentuk tuntutan maupun gugatan di masa depan.

wartawan
RAY
Category

Tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal, Truk dan Bus Besar Dihentikan

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan Upacara Aci Pengangon atau Siat Tipat Bantal di depan Pura Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, akan disertai rekayasa lalu lintas pada Sabtu (26/9/2026). Kendaraan besar seperti truk dan bus besar dihentikan sementara sampai upacara selesai.  

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Macet Gatsu Barat - Canggu, Pemkab Badung Dalami Solusi Terowongan Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendalami rencana pembangunan infrastruktur terowongan (Tunnel) bawah tanah sebagai alternatif solusi mengurai kepadatan lalu lintas pada koridor strategis Gatsu Barat – Kerobokan - Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Bootcamp Safety Riding, Siapkan Duta Muda ke Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda melalui gelaran Bootcamp Road to Cari Aman Academy 2026, Rabu (23/9/2026). Dari 50 peserta yang terlibat di awal, sebanyak 16 duta School Safety Riding Advisor (SSRA) terpilih berhasil melaju ke tahap seleksi akhir hingga melahirkan para juara pelopor keselamatan di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.