Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Jual Beli Tanah di Bali Berakhir Damai, Warga AS Cabut Laporan di Polda

laporan
Bali Tribune / Scott Bennet Trout menunjukkan surat perdamaian dan permohonan pencabutan laporan di hadapan awak media di Denpasar, Rabu (22/7/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa jual beli tanah antara warga negara Amerika Serikat (AS), Scott Bennet Trout (63), dengan rekannya, Made Pamelarina Sugianyar (49), yang sempat bergulir di Polda Bali, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani pada 20 Juli 2026. Sebagai tindak lanjut, Scott Bennet Trout telah melayangkan surat permohonan kepada Kapolda Bali dan Direktorat Reskrimum Polda Bali untuk mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/304/VI/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 12 Juni 2023.

"Permasalahan saya dengan Made Pamelarina Sugianyar sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan berdamai tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Karena itu, saya memohon kepada pihak kepolisian agar penyidikan kasus ini dihentikan," ujar Scott Bennet kepada wartawan di Denpasar, Rabu (22/7/2026).

Dalam surat perdamaian tersebut, disepakati bahwa pihak pertama telah menjual sebidang tanah Hak Milik Nomor 03958/Desa Ungasan seluas 1.150 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, kepada pihak kedua. Lahan tersebut sebelumnya tercatat atas nama Made Pamelarina Sugianyar.

Pihak kedua telah melakukan pembayaran sebesar Rp7,5 miliar. Aset tersebut selanjutnya akan diatasnamakan PT White Tiger Bali, yang berkedudukan di Denpasar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Tidak hanya menyepakati pengalihan hak atas tanah, kedua pihak sepakat untuk saling melepaskan seluruh hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi tersebut. Scott Bennet Trout berkomitmen untuk tidak lagi mengajukan tuntutan atau gugatan hukum di kemudian hari.

Kesepakatan ini juga mencakup komitmen untuk menghentikan polemik yang selama ini berkembang, termasuk pemberitaan maupun unggahan di media sosial yang dinilai dapat memperkeruh suasana.

Selain memberikan klarifikasi kepada publik dalam jangka waktu tiga hari setelah penandatanganan, kedua pihak menyatakan telah menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban masing-masing, serta saling memberikan pembebasan dari segala bentuk tuntutan maupun gugatan di masa depan.

wartawan
RAY
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.