Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Lahan Desa Adat Guwang, Gugatan Tidak Dikabulkan

Bali Tribune / Euforia Krama Adat Guwang

balitribune.co.id | GianyarPerkara tanah antara Desa Adat Guwang yang hampir setiap pekan menyita perhatian akhirnya diputus oleh PN Gianyar. Hasilnya, Gugatan I Ketut Gde Dharma Putra ditolak untuk seluruhnya, yang artinya  para tergugat, yakni Desa Adat Guwang Perbekel Guwang dan Pemkab Gianyar memenangkan perkara tersebut. Hal itu terungkap dalam putusan Sidang yang digelar secara online. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (20/1),  Erwin Harlond, mengatakan, sidang dipimpin oleh ketua majelis Erwin Harlond P, SH., MH., dan anggota A.A Putra Ariyana, SH., Astrid Anugrah, SH., M.Kn., menurut majelis hakim bahwa penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya mengenai kepemilikan tanah sengketa namun sebaliknya tergugat mampu membuktikan dalil gugatan baliknya bahwa tanah sengketa adalah milik desa adat guwang yang dikuasai lebih dari 100 tahun tanpa ada keberatan oleh pihak manapun.

"Tidak bisa membuktikan kepemilikan  pipil. Tapi pipil bukan sebagai bukti kepemilikan atas tanah harus didukung oleh bukti yang lainnya. Misalnya sporadik penguasaan fisik tanah dll," jelasnya, Kamis (20/1/2022).

Sementara itu, Bendesa Adat Guwang Ketut Karben Wardana, bersama kuasa hukumnya I Made Adi seraya, Made Duana, Kadek Agus Mudita, I Wayan subawa, mengatakan sesuai putusan amar putusan yang di upload, gugatan penggugat seluruhnya di tolak. satupun dalil tidak bisa dibuktikan. "Sebaliknya rekonvensi kami dikabulkan. Kami gugat balik, tanah desa di atas isi kantor desa, LPD dan pasar Tenten sudah bersertifikat. Tanah SD juga dinilai sah. Itu dikabulkan rekonvensi," ujarnya.

Namun sebagian rekonvensi (gugatan balim) yang tidak dikabulkan adalah ganti rugi Rp 100 miliar. Gugatan balik ini dilakukan karena masyarakat terancam, terintimidasi takut kehilangan pasar. "Hanya meteriil fakta di sidang yang dikabulkan. Ada 62 bukti surat, ada 3 sertifikat asli, 7 orang saksi ahli," ujarnya.

Ditambahkannya, penguasaan adat tidak harus lewat sertifikat, karena sudah digunakan bersama dan turun temurun. Belakangan 2017, pemerintah melalui Menteri Agraria bahwa desa adat bisa terbitkan sertifikat. maka banyak yang sertifikat kan tanah PKD. itulah kenapa baru disertifikatkan, itu alasannya," terangnya.

Namun pihaknya mengakui Ini belum inkrah. Masih ada waktu 14 hari, penggugat ada upaya hukum, apakah banding atau tidak. Kalau kami sudah selesai. "Kalau mereka banding, kami siap puputan, walaupun banding, kasasi, siap kawal sampai tuntas," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Cegah Kenakalan Remaja, Dit Intelkam Polda Bali Ajak Siswa SMK Denpasar Bijak Bermedsos

balitribune.co.id | Denpasar - Para guru diharapkan dapat berperan aktif dalam membentuk siswa yang berkarakter dan bermoral sejak dini. Dengan pembinaan yang baik, para siswa diharapkan mampu memiliki mimpi besar dan semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya icon click

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lagi, Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali Terungkap

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali  berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestein Laboratorium) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) pada hari ini mengumumkan rencana perubahan susunan pengurusnya, yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Melepas Adrenalin di Lintasan, Pembalap AHRT Temukan Ketenangan dalam Budaya Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Kehangatan budaya serta keramahan masyarakat Bali memberikan kesan mendalam bagi lima pembalap muda kebanggaan Indonesia dari Astra Honda Racing Team (AHRT) yang hadir dalam rangkaian kegiatan HRC Visit Bali pada 2–3 Maret 2026. Kelima pembalap tersebut adalah Herjun Atna Firdaus, M. Adenanta Putra, Fadillah Arbi Aditama, Rheza Danica Ahrens, serta Muhammad Badly Ayatullah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.