Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Lahan Pemkab Mabar di Labuan Bajo, Kejati Kembali Sita Hotel, Villa dan 7 Bidang Tanah

Bali Tribune.afri / DISITA - Bangunan ruko dan hotel milik tersangka Fabio Nizzardo yang terletak di Jl Soekarno Hatta, Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, disita Kejati NTT, Rabu (3/2/2021).

balitribune.co.id | Labuan BajoKejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melalui penyidik Tipikornya menyita sebuah bangunan hotel, sebuah bangunan villa dan 7 bidang tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (3/2/2021).

Aset tersangka yang disita yakni milik tersangka Fabio Nizzardo dan Masimiliamo de Reviziis. Aset milik Fabio yang disita Kejati NTT diantaranya sebuah bangunan ruko dan hotel yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo. Saat dilakukan penyitaan, bangunan ini diketahui masih dalam proses pembangunan.

Aset lain milik Fabio yang disita yakni 4  bidang tanah di Desa Batu Cermin, 2 bidang tanah yang terletak di Lingko Golo Terapang, Desa Golo Bilas, serta 1 bidang tanah terletak di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.  Diketahui semua aset milik Fabio yang disita Kejati NTT telah bersertifikat atas nama sang istri, MASN.

Selain aset milik Fabio, Kejati juga melakukan penyitaan aset milik tersangka lainnya yakni, Masimiliamo De Reviziis. Aset berupa sebuah villa dengan nama Villa Stella yang terletak di Dusun Kaper, RT 13 Rw 006, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim menjelaskan terkait dengan penyitaan sejumlah aset ini, Tim Penyidik tengah mendalami ada unsur tindak pidana pencucian uang dalam pembelian lahan - lahan tersebut.

"Untuk sementara belum ditemukan unsur TPPU, masih didalami oleh penyidik," ujar Abdul, saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Penyitaan sejumlah aset ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Golo Bilas, Paulus Nurung dan Sekretaris Desa, Fabianus Galgani.

Sebelumnya, pada Senin (1/2/2021) Kejati NTT juga menyita dua bidang tanah milik tersangka lainnya, Veronika Sukur yang terletak di Desa Gorontalo. Dua bidang tanah tersebut masing masing berukuran 511 M² lebih dan 2800 M².

wartawan
Izarman
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.