Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

sengketa tanah
Bali Tribune / Ipung (tengah) bersama Tim Kuasa Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Dalam Putusan Kasasi dengan Nomor Perkara: 3283 K/PDT/2025 diputus pada tanggal 16 Oktober 2025 yang kembali dimenangkan oleh penggugat yang amarnya: Menolak Seluruh Permohonan Kasasi Pihak Pemohon Kasasi: Pemohon Kasasi I: PT.BTID, Pemohon Kasasi II: Walikota Denpasar, Pemohon Kasasi III: Lurah Serangan, dan Pemohon Kasasi IV: Desa Adat Serangan. 

"Itu artinya semua permohonan kasasi para pihak ditolak atau dengan kata lain PT BTID kembali kalah di tingkat Kasasi. Sebab, putusan mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar PT BTID selalu kalah. Semua permohonan kasasi para pihak ditolak, itu artinya kami dinyatakan menang lagi. 

"Kami akan segera mengajukan permohonan penetapan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengambil alih hak nya atas Objek Sengketa demi Kepastian Hukum dan Penegakkan Hukum," ungkap kuasa hukum penggugat selaku ahli waris, Siti Sapurah SH kepada wartawan di Denpasar, Senin, 15 Desember 2025. 

Dikatakan wanita yang akrab disapa Ipung ini, andai pun para pihak yang dikalahkan melakukan upaya hukum kembali, yaitu Peninjauan Kembali (PK) itu tidak akan bisa menghalangi untuk dilaksanakannya eksekusi. Sebab hal ini tercantum di dalam undang-undang Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 1985 di mana di dalam Pasal 66 ayat (2) menegaskan: pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan yang serta merta dapat dieksekusi. Dengan adanya aturan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengatur tentang eksekusi tersebut, Ipung sangat berharap semua pihak yang kalah dan semua aparat penegak hukum bisa mematuhi dan tunduk kepada undang-undang Mahkamah Agung RI yang merupakan lembaga tertinggi dalam sistem peradilan di Indonesia. 

"Kami berharap aparat penegak hukum di sini bisa mengamankan untuk melaksanakan isi putusan Pengadilan yang dari Tingkat I (pertama) yaitu Pengadilan Negeri Denpasar, Tingkat II (kedua) yaitu Pengadilan Tinggi Denpasar dan Tingkat Kasasi yaitu Mahkamah Agung RI yang seluruhnya dimenangkan oleh Ipung. Kami sangat berharap, baik Polri atau TNI bersedia membantunya untuk memberikan perlindungan hukum sesuai dengan tupoksinya untuk melakukan eksekusi bersama Pengadilan Negeri Denpasar," imbuhnya.

Ipung juga memberi pesan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan bahwa keadilan itu masih ada di negeri ini asalkan berani melawan dan menunjukkan semua alat bukti yang dimilikinya dengan lengkap dan tidak mempercayai bahwa hanya orang yang punya uanglah yang bisa memenangkan perkara. Dalam hal ini ia ingin menegaskan sekali lagi bahwa hal itu tidak benar karena masih banyak hakim yang baik, bersih dan jujur yang tidak mau disuap atau memberikan putusan yang transaksional. Sehingga ia sangat berterimakasih kepada semua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dari Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI. "Mereka adalah hakim - hakim yang baik yang tidak mau diintervensi dan kokoh untuk mempertahankan marwah Peradilan dan wibawa serta kehormatan hakim karena hakim merupakan wakil Tuhan di dunia yang setiap putusan bertanggungjawab langsung kepada Tuhan Yang Maha Esa bukan kepada Manusia . 
"Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara saya selama dua tahun terakhir mulai dari Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Kasus ini telah mencuat sejak tahun 2009 silam, ketika lahan dengan sertifikat Nomor 69 yang luasnya 94 are milik Maisarah digugat oleh 36 KK warga Kampung Bugis Serangan ke PN Denpasar. Begitu juga pipil tanah yang luasnya 1 hektare 12 are. Dalam gugatan tersebut, pihak Maisarah atau ibunda dari Siti Sapurah selalu menang hingga ke Mahkamah Agung.

Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak. Atas putusan pengadilan yang mengikat ini, Ipung menunjukkan berbagai dokumen kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, foto copy pipil tanah seluas 1 hektar 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektare 18 are, serta foto peta tanah. Sementara PT BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 atau HGB Nomor 81, 82, 83 atas nama PT BTID. Melalui hal ini diatur tentang jalan lingkar luar di Pulau Serangan dengan PT BTID sebagai pihak pertama dan Desa Adat Serangan sebagai pihak kedua. Jalan lingkar luar itu mulai dari pintu masuk Pulau Serangan melewati Pura Sakenan sampai Tanjung Inyah terus ke Timur lalu ke Utara sampai tempat Melasti dan berhenti di penangkaran penyu yang panjangnya 2.115 km.

“Bagaimana mungkin jalan lingkar luar ini melompat, melewati lahan orang lain. Dan mengenai HGB juga tidak bisa digunakan untuk selamanya karena itu sama dengan kontrak atau sewa,” pungkas Ipung. 

wartawan
RAY
Category

Bupati Sedana Arta Sambut Baik Pengelolaan PLTS Diambil Alih PLN

balitribune.co.id I Bangli - Adanya rencana dari Gubernur Bali, I Wayan Koster untuk pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)  dengan kapasitas 1 WWp (Mega Watt peak) yang beralamat di Dusun Bangklet, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli akan secara sepenuhnya diserahkan kepada PT PLN (Persero) Bali  disambut positif Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Urai Kemacetan Bali Selatan, Pembangunan Trem Bandara–Canggu Ditarget Groundbreaking Tahun Ini

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyambut positif dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengakselerasi pembangunan moda transportasi publik masal berbasis trem. Jalur baru ini disiapkan khusus untuk memecah kepadatan lalu lintas di koridor utama pariwisata dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju kawasan Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadapi Low Season, Pengelola Resor Optimalkan Kerjasama dengan Online Travel Agent

balitribune.co.id I Denpasar - Pariwisata Bali pada September 2026 ini memasuki musim sepi kunjungan wisatawan asing atau low season. Kondisi tersebut membuat pengelola akomodasi wisata di Bali seperti hotel, resor, vila dan sejenisnya berupaya menggenjot tingkat hunian kamar atau okupansi salah satunya mengoptimalkan kerjasama dengan Online Travel Agent (OTA). 

Baca Selengkapnya icon click

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Kios dan Warung Kelontong

balitribune.co.id I Amlapura - Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok atau produk tembakau ilegal tanpa pita cukai  resmi di sejumlah wilayah di Karangasem dengan menyasar warung-warung tradisional atau warung kelontong yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Sebanyak 10 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, ditertibkan pada Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.