Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah Seorang Konglomerat Jakarta Dengan Warga Jimbaran Berlanjut Ketingkat PT

Bali Tribune/ Lahan tanah Bali yang kini masih jadi inceran para mafia tanah.





balitribune.co.id | Denpasar - Dikabulkannya oleh Majelis Hakim PN Denpasar terhadap gugatan I Nyoman Siang, terkait sengketa tanah dengan tergugat seorang konglomerat asal Jakarta, Kwee. Kini berlanjut ke tingkat PT Denpasar.

Pada putusan sebelumnya, salah satu gugatan yang dikabulkan yaitu menyatakan I Nyoman Siang dan I Rentong dkk adalah pemilik sah dari Pipil No. 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360Ha, Pipil No. 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810Ha, Pipil No. 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915Ha, serta dokumen lainnya yang dikuasai tergugat.

Hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menguasai bukti-bukti surat tanpa hak. "Memerintahkan tergugat mengembalikan bukti-bukti surat (Pipil dan dokumen lain) kepada penggugat tanpa mempersyaratkan apapun termasuk tebusan," tegas hakim saat itu.

Dalam rekonvensi, majelis hakim juga menyatakan pembatalan yang dilakukan tergugat atas surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017 tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya batal demi hukum. "Menyatakan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017," lanjut hakim.

Setelah putusan tersebut, Kwee Sinto melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke PT Denpasar. Banding tersebut saat ini sedang disidangkan oleh majelis hakim PT Denpasar pimpinan I Made Supartha. Juru bicara PN Denpasar, Gede P Astawa mengatakan sidang banding yang diajukan oleh Kwee Sinto sedang diproses di PT Denpasar. "Berkas banding sudah diterima 4 Januari lalu," tegasnya.

Humas PN Denpasar, Gede P Astawa sebelumnya menjelaskan gugatan ini berawal dari perkara 215/Pdt.G/2021/PN Dps. Penggugat I Nyoman Siang dan I Rentong yang terlibat dalam perkara ini lalu menyerahkan penyelesaian perkara ke tergugat Kwee Sinto.

Meski tergugat menerima kuasa dari penggugat nyatanya tergugat bukanlah seorang advokat, konsultan hukum, ataupun orang yang memiliki firma hukum. Melainkan sebatas pendana (investor) atas biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah. Hal ini secara nyata tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017. Disebutkan bahwa pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara.

Penggugat sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan. Diantaranya Pipil No. 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360Ha, Pipil No. 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810Ha, Pipil No. 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915Ha, Serta dokumen lainnya.

Namun sayangnya, setelah dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang dialami penggugat. Bahkan, sekedar pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan. Hingga akhirnya penggugat I Nyoman Siang dkk membatalkan kesepakatan dengan tergugat, Kwee Sinto dan menunjuk kantor pengacara lain untuk mengurusnya.

Anehnya, saat diminta menyerahkan dokumen Pipil dan lainnya, tergugat justru minta penggugat untuk menebusnya dengan uang senilai Rp 1.8 miliar. Karena tak bisa membayar, penggugat memilih menggugat Kwee Sinto ke PN Denpasar.

wartawan
VAL
Category

Telkomsel Hadirkan Dukungan Konektivitas dan Beragam Promo Menarik di Pesta Kesenian Bali 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran komunikasi dan pengalaman digital masyarakat selama berlangsungnya Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII Tahun 2026, Telkomsel menghadirkan dukungan infrastruktur jaringan dan layanan pelanggan di kawasan Taman Werdhi Budaya Art Center yang menjadi pusat penyelenggaraan kegiatan mulai Sabtu (13/6) hingga Sabtu (11/7).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Teuku Umar Sambut Galungan dengan Bazzar YADNYA & Promo Hemat

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang hari raya besar umat Hindu, Galungan dan Kuningan, Astra Motor Teuku Umar kembali menunjukkan kepedulian dan apresiasinya kepada masyarakat Bali, khususnya para konsumen loyal Honda. Dealer resmi sepeda motor Honda ini menggelar program khusus bertajuk "Bazzar YADNYA Honda" sekaligus menghadirkan deretan promo penjualan menarik yang dirancang khusus untuk memanjakan konsumen di momen penuh berkah ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilang 14 Hari, Lansia Asal Beraban Ditemukan Tewas di Semak-Semak

balitribune.co.id | Tabanan - I Ketut Sadra (71), seorang lansia yang sempat hilang misterius selama 14 hari usai pamit mencari pakan ternak, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jasad warga Banjar Batugaing, Desa Beraban ini ditemukan membusuk di sebuah lahan kosong di wilayah Banjar Batugaing Kelod, Kecamatan Kediri, Minggu (14/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sentuh 36 Panti Asuhan se-Bali, Bank Lestari Bali (BPR) Distribusikan 3 Ton Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Lestari Bali (BPR) tidak main-main dalam menunjukkan keseriusannya mendukung masa depan generasi muda. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk “Lestari For Kids” yang berlangsung pada 6 - 7 Juni 2026, Bank Lestari Bali (BPR) mendistribusikan total 3 ton beras ke 36 panti asuhan yang tersebar di seluruh pelosok Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Galungan, Astra Motor Bali Tebarkan Energi Positif Melalui Aksi Sosial "Ngejot"

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang jatuh pada 17 Juni 2026, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA ASMO) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sejalan dengan empat pilar kontribusi sosial Astra.

Baca Selengkapnya icon click

9 Peserta Badung Ramaikan Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali di PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar – Sebanyak sembilan peserta asal Kabupaten Badung mengikuti Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII di pelataran Museum Taman Budaya Art Center, Senin (15/6/2026). Dari jumlah tersebut, dua peserta merupakan duta resmi Badung yang mendapat pembinaan khusus dari Sanggar Krisnarupa, sedangkan tujuh lainnya mengikuti kategori umum melalui pendaftaran yang dibuka panitia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.