Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tapal Batas Dua Desa Tak Ada Titik Temu, Rapat Mediasi Deadlock

Bali Tribune / Kabag Pemerintahan Pemkab Buleleng Dewa Made Ardika Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka serta Perbekel Kalianget Ketut Nanda Kusuma dan Perbekel Tangguwisia Putu Ngurah Budi Utama turun ke lokasi batas yang menjadi sengkrta dua desa.(inzert) Kepala Desa Kalianget.
balitribune.co.id | Singaraja - Sengketa tapal batas antar dua desa bertetangga masih belum ada titik temu. Bahkan rapat mediasi, Jumat (21/2) di Kantor Camat dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Putu Tastra Wijaya, Kabag Pemerintahan Dewa Made Ardika, Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka, buntu alias deadlock. Untuk memastikan batas desa yang menjadi sengketa, dua perbekel/kepala desa yakni Desa Tangguwisia dan Desa Kalianget turun ke lokasi.
 
Sengketa batas desa bertetangga itu berawal sejak warga yang tinggal diperbatasan kesulitan mengakses bantuan pemerintah, terutama sarana fisik, semisal peningkatan kualitas jalan maupun persoalan lain terkait hak dan kewajiban sebagai warga. Beberapa warga mengaku tidak mendapat layanan tersebut akibat keberadaan tempat tinggal meraka dianggap tidak jelas. Bahkan sebanyak 16 KK dianggap tinggal di wilayah Desa Tangguwisa namun urusan administrasi ke Desa Kalianget.
 
Untuk memastikan posisi warga tersebut, Kepala Desa Kalianget menuntut kejelasan batas wilayah terlebih warga yang diklaim menempati wilayah teritorial Desa Tangguwisia note bene warga Desa Kalianget.
 
Setelah mendapat laporan adanya sengketa tapal batas, Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka menggelar rapat mediasi bersama kedua belah pihak dengan menghadirkan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Putu Tastra Wijaya dan Kabag Pemerintahan Setda Buleleng Dewa Made Ardika. Hasilnya deadlock. Mereka tak menemukan titik temu menyelesaikan sengketa batas wilayah. Bahkan untuk mendapat gambaran detail mereka turun ke lokasi.
 
Perbekel Desa Kalianget, Ketut Nanda Kusuma mengatakan rapat mediasi tapal batas dengan menghadirkan Pemda Buleleng tidak menemukan kata sepakat alias buntu. Hal itu setelah pihak Desa Tangguwisia enggan memberikan wilayah yang selama ini di huni oleh warganya.
"Ada sekitar 16 KK dan mereka semua satu dadia dengan saya yang tempat tinggalnya diklaim oleh Tangguwisia. Sejak dulu mereka tinggal disana dengan batas ditunjukkan oleh Subak Kaligenit," terangnya.
 
Nanda Kusuma mengaku akan tetap memasang tanda batas ditempat yang diklaim masuk wilayah Desa Kalianget jika rapat mediasi yang akan digelar pertengahan bukan Maret 2020 mendatang gagal mencapai mufakat. "Itu yang kami sampaikan kepada warga. Akan tetap memasang tanda batas desa pada tempat yang sudah di identifikasi," tegasnya.
 
Sedangkan Perbekel Tangguwisia Putu Ngurah Budi Utama mengatakan, setelah mediasi buntu pihaknya akan rembug desa dengan para penglingsir untuk menentukan sikaf selanjutnya. "Untuk sementara hasil mediasi ini kita sampaikan ke desa dan setelah itu baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," ujarnya.
 
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Dewa Made Ardika mengatakan, pertemuan kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat. Ia hadir dalam rapat mediasi merupakan bagian tugas Pemkab Buleleng untuk memfasilitasi jika ada sengketa. Dewa Ardika menyebut, beberapa tanda batas dengan tanda alam sudah tak ada maslah. Hanya saja ada beberapa titik masih abu-abu mengingat ditempat itu ada warga Desa Kalianget dianggap tinggal diwilayah Desa Tangguwisia.
 
"Nanti kita akan berpedoman pada regulasi yakni Permendagri No 45/2016 Tentang batas desa, bahwa bupati memiliki kewajiban menyelesaikan batas desa. Dan pada saatnya nanti kita akan keluarkan peraturan bupati setelah melakukan kajian," terangnya.
 
Menurut Dewa Ardika, tapal batas masing-masing desa tidak ada yang ngambang, semua harus terang benderang. Karena itu, setelah pertemuan lebih lanjut ada titik temu untuk menuntaskan tapal batas kedua desa tersebut. "Kami berharap kedua belah pihak segera menemukan jalan keluar," tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar

Hadiah Ramadan, 30 Tahun Setia Gunakan Telkomsel, Dewi Menangkan Mobil Listrik

balitribune.co.id | Bima – Keberuntungan datang di waktu yang tepat. Di momen penuh berkah bulan Ramadan, Siti Dewi Masithoh, pelanggan setia Telkomsel asal Bima, berhasil membawa pulang hadiah utama berupa mobil listrik BYD melalui program Simpati Hoki, Kamis (26/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merah Putih Siap Berkibar, Pebalap Muda Indonesia Incar Podium Seri Perdana di Thailand

balitribune.co.id | Jakarta - Memasuki putaran pertama ajang adu kecepatan dari pebalap-pebalap potensial Asia, Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026, empat pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap berjuang untuk mengharumkan nama bangsa. Persiapan komprehensif baik mental, fisik, serta kemahiran balap telah dilakukan oleh Muh Badly Ayatullah, Bintang Pranata Sukma, M.

Baca Selengkapnya icon click

"Bucin" Sama Motor Baru? Cek Promo Spesial Astra Motor Bali di Akhir Februari

balitribune.co.id | Denpasar – Mengakhiri bulan Februari 2026, Astra Motor Bali menghadirkan program spesial bertajuk BUCIN Honda Virtual Exhibition periode 4–28 Februari 2026. Program ini memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan menarik bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda dengan promo istimewa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPBD Tabanan Salurkan Bantuan Logistik bagi Warga Terdampak Longsor dan Kebakaran

balitribune.co.id | Tabanan - Cuaca yang tidak menentu dalam beberapa hari terakhir memicu sejumlah kejadian bencana di beberapa wilayah Kabupaten Tabanan, mulai dari longsor hingga kebakaran rumah akibat korsleting listrik. Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabanan (BPBD) bergerak cepat menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.