Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Senilai Rp 10,4 Triliun , Fraksi Gerindra DPRD Badung Setujui RAPBD 2019

Anggota I Gede Aryantha saat menyerahkan PU F-Gerindra pada rapat paripurna, Kamis (25/10).

BALI TRIBUNE - Fraksi Gerindra DPRD Badung yang anggotanya dari Partai Gerindra dan Hanura ini, menyetujui ranperda APBD Badung 2019 menjadi perda. Hal tersebut diungkapkan Fraksi Gerindra seperti dibacakan juru bicaranya Gede Aryantha dalam rapat paripurna DPRD Badung Kamis (25/10). Dalam ranperda tersebut, pendapatan daerah dirancang Rp10 triliun lebih, belanja daerah dirancang Rp 10,4 triliun lebih serta pembiayaan daerah Rp 363,2 miliar. Pada tahun anggaran 2019, ujar Aryantha, anggaran biaya langsung diprioritaskan untuk pembiayaan program kegiatan strategis daerah sebagai implementasi pola pembangunan nasional semesta berencana. Di antaranya untuk bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat, agama, dan budaya, bidang pariwisata, bidang infrastruktur dan bidang legislasi. Fraksi yang dikomando Ketut Subagia ini pun memberi apresiasi terhadap komposisi RAPBD Badung 2019. Kontribusi pendapatan daerah atas belanja daerah tercatat cukup besar yakni 89,77 persen.  Komposisi pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah 92,99 persen, dana perimbangan 4,9 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah 2,11 persen. Di bagian lain, ujarnya, komposisi belanja daerah berdasarkan kelompok belanja yaitu belanja tidak langsung Rp 48,22 persen dari total belanja daerah, sedangkan belanja langsung Rp 51,78 persen dari total belanja daerah. Di bagian lain, ujarnya, komposisi belanja daerah berdasarkan penerima manfaat, sebagian besar merupakan belanja publik yang manfaatnya diterima masyarakat 81,96 persen. Sisanya merupakan belanja aparatur yang manfaatnya diterima oleh aparatur pemerintah yakni 18,04 persen. Alokasi anggaran pendidikan 20,16 persen dan alokasi belanja kesehatan 10,36 persen dari total belanja daerah. Pada kesempatan itu, Fraksi Gerindra memberikan penghargaan kepada pemerintah dan jajaran karena telah menunjukkan keberpihakan yang tinggi terhadap masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraannya. “Untuk itu, kami Fraksi Gerindra dapat menerima ranperda APBD Badung 2019 menjadi perda,” ujar Aryantha. Hal sama juga dilakukan untuk ranperda tentang pencabutan Perda No.29 tahun 2003 tentang lembaga perkreditan desa (LPD). Menurut Aryanta, berdasarkan pembahasan komprehensif sesuai dengan mekanisme, pada prinsipnya Perda Badung No.23 tahun 2013 tentang LPD dapat dicabut. Pada akhir pemandangan umumnya, Fraksi Gerindra memberikan usul saran bahwa peningkatan pendapatan yang sangat signifikan berpeluang mempercepat pertumbuhan ekonomi berkualitas. Di antaranya pendidikan yang bermutu, kesehatan yang terjamin, penyerapan angkatan kerja yang meningkat, serta pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan. Pada kesempatan itu, fraksi ini juga menyarankan eksekutif senantiasa merancang program pro-rakyat yang dapat mendorong daya tahan ekonomi masyarakat. Untuk mengoptimalkan realisasi penerimaan pendapatan daerah, fraksi ini mengharapkan eksekutif mengupayakan penerapan komputerisasi dalam kutipan pajak secara online. Hal ini dapat mengurangi kebocoran, proses transparan dan realisasi penerimaan yang optimal. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi dua wakilnya Nyoman Karyana dan Made Sunarta. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda Wayan Adi Arnawa dan pimpinan OPD serta undangan lainnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.