Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sensatia Raih Sertifikasi Cruelty-Free International, Perkuat Komitmen Clean Beauty

clean
Bali Tribune / Sensatia

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia, merek clean beauty ternama asal Bali, resmi memperoleh pengakuan dari Cruelty Free International melalui Cruelty Free International Approval Programme (sebelumnya dikenal sebagai Leaping Bunny Approval Programme).

Pencapaian ini menjadi tonggak penting bagi Sensatia dalam menegaskan komitmennya terhadap praktik kecantikan yang etis, sekaligus memvalidasi filosofi perusahaan yang menentang pengujian produk pada hewan sejak awal berdiri.

Cruelty Free International Approval Programme merupakan standar global yang sangat dihormati di industri kosmetik. Sertifikasi ini memberikan verifikasi independen bahwa merek tersebut memenuhi persyaratan ketat terkait praktik bebas kekejaman (cruelty-free) di sepanjang rantai pasoknya—mulai dari bahan baku hingga produk akhir.

Sejak didirikan lebih dari 26 tahun lalu, Sensatia telah menempatkan kesejahteraan hewan dan kelestarian lingkungan sebagai inti dari pengembangan produk.

"Persetujuan dari Cruelty Free International merupakan salah satu pencapaian penting bagi Sensatia. Hal ini memberikan keyakinan kepada pelanggan bahwa produk kami telah melalui penilaian independen sesuai dengan standar internasional," ujar Founder & CEO Sensatia, Michael Lorenti.

Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen akan transparansi produk, sertifikasi independen ini menjadi acuan krusial bagi masyarakat dalam memilih produk yang sesuai dengan nilai-nilai mereka.

Bagi Sensatia, pengakuan ini semakin memperkuat pilar clean beauty perusahaan yang mencakup, penggunaan bahan alami yang berkualitas, pengembangan produk yang etis dan aman dan menjaga standar tinggi dalam inovasi produk seiring dengan berkembangnya kebutuhan konsumen.

"Bagi kami, yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap produk dikembangkan melalui proses yang bertanggung jawab. Persetujuan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk terus menjaga standar tersebut," tutup Michael.

wartawan
RED
Category

DPRD Tabanan Bentuk Dua Pansus untuk Bahas Empat Ranperda

balitribune.co.id I Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif. Dua pansus tersebut akan bertugas membahas empat ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan selaku pihak eksekutif dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Tronton Melintang Tengah Jalan, Wisatawan ke Penglipuran Terpaksa Jalan Kaki

balitribune.co.id I Bangli - Gara-gara alami rem blong, truk tronton sarat beban dengan nomor polisi EA 87 61 A melintang di ruas jalan Nusantara Kelurahan Kubu Bangli pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 13.00 Wita. Akibatnya ruas jalan menuju obyek wisata Desa Penglipuran tersebut tidak bisa dilewati kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Karya Suci Piodalan Padudusan Agung di Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi semangat gotong royong krama Desa Adat Sibanggede dalam menyelenggarakan Karya Suci Piodalan Padudusan Agung. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri puncak upacara yang berlangsung di Pura Puseh Desa Adat Sibanggede, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.