balitribune.co.id | Negara - Menghadapi tantangan keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mengambil langkah berani dengan menerapkan kebijakan Sentralisasi Kendaraan Dinas. Strategi ini dirancang untuk memangkas belanja operasional yang tidak mendesak dan memastikan setiap aset daerah bekerja secara maksimal untuk pelayanan masyarakat.
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mengatakan kebijakan sentralisasi atau sistem pooling kendaraan ini merupakan respons pemerintah daerah terhadap keterbatasan anggaran. Dengan menarik pengelolaan kendaraan ke satu titik( dipegang satu sub bagian umum sekretariat daerah ) , Pemkab Jembrana memproyeksikan ada penghematan pada pos pemeliharaan dan BBM.
Jika dulu anggaran tersebut tersebar ditiap dinas sekarang pengawasannya terpusat. Tak kalah penting tujuannya sebagai fungsi kontrol dan pengawasan agar semua aset daerah itu terpakai efektif dan efisien. "tentu tujuan yang kita harapkan ada efisiensi dibiaya operasional, mempermudah fungsi kontrol terhadap penggunaan aset, umur aset termasuk skala prioritas penggunaan, " ujarnya.
Langkah ini juga menurutnya bagian strategi menjaga keuangan daerah ditengah keterbatasan fiskal. Pihaknya optimis mampu menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bupati Kembanga menyatakan bahwa efisiensi adalah harga mati di tengah ruang fiskal yang terbatas. "Kita harus cerdas dalam mengelola setiap rupiah,” tegas Bupati Kembang.
Sentralisasi kendaraan bukan sekadar soal pengaturan parkir, tapi soal disiplin anggaran. Kita mengalihkan beban biaya rutin yang tinggi menjadi anggaran yang bisa digunakan untuk jaminan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur masyarakat," tegasnya. Kebijakan sentralisasi kendaraan operasional ini menurutnya juga akan didukung inovasi berupa transformasi digital birokrasi di Jembrana.
Ia menjelaskan bahwa pergerakan kendaraan operasional yang akan digunakan oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dipantau secara real-time untuk memastikan akuntabilitas perjalanan dinas. Kedepan kebijakan ini akan terus dievaluasi guna memastikan efektivitas pelaksanaannya serta memberikan manfaat maksimal bagi tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
Sebelumnya diberitakan upaya meningkatkan efisiensi anggaran dan memudahkan pengelolaan aset daerah terus dilakukan Pemkab Jembrana. Salah satunya melalui kebijakan sentralisasi kendaraan operasional perangkat daerah. Kebijakan ini bertujuan mempermudah pemeliharaan, pengawasan, serta optimalisasi pemanfaatan kendaraan operasional agar lebih efektif dan tepat guna.
Dengan sistem sentralisasi, pengaturan penggunaan kendaraan operasional dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Selain memudahkan perawatan, langkah pemusatan kendaraan dinas ini juga diharapkan mampu menekan biaya operasional khususnya bahan bakar minyak (BBM), termasuk pengeluaran untuk perbaikan, perawatan rutin, serta pengadaan kendaraan dinas baru.
Pengelolaan kendaraan operasional yang terpusat ini dinilai lebih efisien dan transparan. Sekda I Made Budiasa telah menegaskan sentralisasi kendaraan operasional ini tidak akan menghambat kinerja perangkat daerah. Sebaliknya, menurutnya sistem ini justru mendukung pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan optimal dengan pengelolaan aset daerah lebih tertib dan terukur.
Ia juga menambahkan dalam mendukung sentralisasi kendaraaan operasional ini dan memudahkan OPD dalam peminjaman kendaraan ini juga telah meluncurkan aplikasi SIKENDI. OPD yang akan mempergunakan kendaraan operasional untuk melaksanakan kegiatan harus mengajukan permohonan penggunaan kendaraan melalui aplikasi. Sehingga penggunaan kendaraan terpantau.
"Ini langkah penting mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib dan berbasis digital serta memudahkan bagi para OPD yang akan meminjam kendaraan operasional, karena alurnya sudah dijelas di aplikasi," ungkapnya. Kebijakan ini akan terus dievaluasi guna memastikan efektivitas pelaksanaannya serta memberikan manfaat maksimal bagi tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.