Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Senyum Girang Pengrajin Rotan di Masa Pandemi

Bali Tribune/Lutfi Kurniawan pemilik Karunia Bali Rotan sekaligus pengrajin rotan.


balitribune.co.id | Denpasar - Kebal dari dampak pandemi, pengrajin rotan di Bali malah ramai pesanan tiga tahun belakangan. Mereka meraup untung hingga puluhan juta rupiah perbulannya.
 
Unik, masa pandemi malah menjadi masa-masa menguntungkan bagi pengrajin rotan di Bali. Berbeda dengan sektor usaha kebanyakan yang harus mengalami keterpurukan, bisnis rotan malah kebanjiran untung dan ramai peminat selama tiga tahun belakangan. 
 
Menurut Lutfi Kurniawan (27), pemilik Karunia Bali Rotan sekaligus pengrajin rotan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, hal ini bukannya tak beralasan. Selama masa pandemi, kata Lutfi, masyarakat yang sebelumnya disibukkan dengan aktivitas mereka harus berdiam diri di rumah. Mulai dari bekerja, belajar, hingga bermain dilakukan di kediaman mereka. Hal ini kemudian yang menjadi faktor pendukung orang-orang mulai mendekorasi, mempercantik dan merapikan rumah mereka. 
 
Belum lagi, tren-tren di berbagai media sosial seperti youtube, instagram, tiktok dan lain-lain tentang mempercantik dekorasi rumah, membibit daya tarik masyarakat pada kerajinan rotan. Perlengkapan rumah yang terbuat dari rotan, menjadi barang yang wajib ada bagi para penikmat kecantikan dekorasi. 
 
Dibandingkan tahun-tahun sebelumya, masa pandemi malah ada peningkatan penjualan, tidak tanggung-tanggung, sampai 100%, ungkap Lutfi Kurniawan.
 
Orang-orang yang sebelumnya sibuk bekerja dan punya sedikit waktu luang, menghabiskan waktu mereka seharian di rumah. Melihat kalau rumah kurang rapi dan ingin mendekorasi, merapikan serta mempercantik kondisi rumah, tambahnya. 
 
Tak hanya dirinya, kasus serupa juga dialami rekan-rekannya yang juga berkecimpung di bidang serupa. Sebagai negara penghasil rotan terbesar di dunia, bisnis ini di Indonesia memang menjadi lahan cuan strategis.
 
Untuk saat ini pesanan memang masih banyak dari negara-negara di Amerika Utara, seperti Amerika Serikat dan Kanada, paparnya. 
 
Setiap bulannya, Lutfi Kurniawan biasa meraup untung hingga Rp20 juta. Belum lagi, setiap tahunnya, ia bisa melepas 1.500 produk buatannya ke dalam dan luar negeri. Selama ini pun, ia masih mengerjakan segalanya sendiri, mulai dari proses pengrajinan hingga pemasaran. 
wartawan
M2
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.