Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seorang Gadis Tewas Bersimbah Darah, Ditemukan Helm Ojol Dalam Kamar

Bali Tribune / TEWAS - Dwi Farica Lestari ditemukan tewas bersimbah darah dalam di dalam kamarnya (16/1) dini hari.
balitribune.co.id | DenpasarPeristiwa berdarah terjadi di Thailia Homestay lantai 2 Kamar Nomor 1 Jalan Tukad Batanghari Gang X Nomor 12 Panjer, Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (16/1/2021) pukul 02.30 Wita.
 
Seorang gadis penghuni kos, Dwi Farica Lestari (23) ditemukan tewas bersimbah darah dalam kondisi telanjang di dalam kamarnya. Diduga kuat korban tewas akibat dibunuh karena handphone korban hilang. Sementara di dalam kamar korban ditemukan sebuah helm ojol.
 
Menurut keterangan penjaga kos, Apris Misak (25), saat itu ia sedang tidur lalu ditelepon oleh Dianty (22) meminta bantuan agar menemani mengecek temannya di dalam kamar. Sebab, Dianty sempat mendengar suara berisik gedebuk - gedebuk dan ditelepon tetapi tidak diangkat. Sehingga mereka bersama - sama mencoba mengetuk pintu dan memanggil korban tetapi tidak ada jawaban. Mereka mencoba membuka namun pintu terkunci dari dalam.
 
"Saya kemudian lewat kamar nomor tiga mengecek dan pintu balkon sudah terbuka dan melihat ada darah di balkon. Kemudian saya menyampaikan kepada temannya, Dianty," ungkapnya.
 
Sementara Dianty menerangkan bahwa, pukul 01.20 Wita korban makan di kamarnya, setelah habis makan korban keluar pergi ke kamarnya dan pukul 01.40 Wita ia terjaga dari tidur karena ada suara teriakan dan berisik berupa bunyi suara kaki gedebuk - gedebuk. Selanjutnya ia bertanya kepada korban via pesan singkat WA, namun korban tidak membalas. Ia juga menelepon korban beberapa kali juga tidak diangkat.
 
"Karena takut terjadi apa - apa, saya menelpon penjaga rumah kos untuk menemani mengetuk dan mengecek korban," tuturnya.
 
Peristiwa tersebut sedang dalam proses penanganan pihak kepolian Polsek Denpasar Selatan.
wartawan
Bernard MB.
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.