Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sepakat Berdamai Tanpa Syarat, Penuntutan Kasus Perkelahian Pelajar Dihentikan

Bali Tribune / PENUNTUTAN - Dalam ekpose permintaan penghentian penuntutan perkara, Kejagung menyetujui tindak pidana perlindungan anak yang dilaksanakan secara daring pertengahan pekan lalu untuk dihentikan penuntutannya.

balitribune.co.id | Negara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah memohonkan kasus pertengkaran antara dua remaja di Jembrana untuk dilakukan penyelesaian secara restorative justice (RJ). Berdasarkan hasil ekpose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Agung akhirnya menyetujui perkara tindak pidana perlindungan anak yang melibatkan dua pelajar salah satu SMA di Jembrana tersebut dihentikan penuntutannya.

Setelah proses hukumnya bergulir, Kejari Jembrana telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Perkara kali ini yang diajukan untuk mendapatkan penyelesaian secara restorative justice adalah kasus pidana perlindungan anak. Kasus ini berawal dari cekcok yang terjadi pada Senin (11/12/2023) lalu. Sekitar pukul 11.20 wita tersangka berinisial SEP (18) asal salah satu desa di Kecamatan Melaya yang masih duduk dibangku sekolah SMA bermain di depan kelas.

Tersangka melihat dan memanggil teman sekolahnya, anak saksi IPAKY asal salah satu desa di Kecamatan Melaya yang sedang duduk di depan kelas. Dengan bercanda tersangka langsung meminta uang Rp 2 Ribu untuk beli es karena kebetulan saat itu uang saku tersangka sudah habis. Namun anak saksi IPAKY (16) langsung menjawab jika dirinya tidak punya uang. Saat itulah tersangka tetiba menendang anak saksi IPAKY di bagian paha sehingga anak saksi kaget dan menanyakan tersangka sampai main fisik.

Kemudian terjadilah keributan dan tersangka mengajak anak saksi untuk duel di pantai Batu Grembang di Dusun Anyarsari Desa Nusasari Kecamatan Melaya. Sesampainya di pantai Batu Grembang tersangka langsung mendekati anak saksi dan saat itu anak saksi langsung menanyakan maksud tersangka menendangnya di sekolah. Tanpa basa basi lagi tersangka beberapakali memukul anak saksi. Saat anak saksi membalas dengan cara memiting / mengunci tubuh tersangka, tersangka berontak.

Untuk melepaskan kuncian tersebut, tersangka mencakar wajah dan leher anak saksi. Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian hingga proses hukumanya bergulir di Kejari Jembrana. Pihak Kejari Jembrana telah melaksanakan ekspose permintaan penghentian penuntutan perkara tindak pidana perlindungan anak tersebut pertengahan pekan lalu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama Minggu (28/1) mengatakan tersangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UURI 35/2014 tentang Perlindungan Anak

Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Delfi Trimariono, dan Jaksa Fasilitator Ni Wayan Mearthi, ia mengatakan telah terjadi perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan antara tersangka dan anak saksi serta masing- masing orang tua, tokoh masyarakat setempat merespon positif. “Dalam ekspose tersebut Direktur Orhada atas nama Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dan mengabulkan permintaan Penghentian Penuntutan perkara melalui keadilan restoratif,” ujarnya.

Menurutnya penghentian penuntutan tersebut sudah memenuhi persyaratan Pasal 5 ayat (1), (6) dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. “Kejagung selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali mengeluarkan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-34). Kami diperintahkan menindaklanjuti penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan tersebut,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

"1st Kilometer" Awali Deklarasi Komunitas BAIC Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menandai genap satu tahun kehadirannya di Pulau Bali, PT. DAS Indonesia Bali selaku Main Dealer resmi BAIC menggelar acara istimewa bertajuk "1st Kilometer" pada Minggu, 5 Juli 2026. Momen bersejarah ini sekaligus menandai lahirnya wadah persaudaraan bagi para pemilik kendaraan, yaitu BAIC Owner Society (BOS).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Mulang Pekelem, Puluhan Ribu Pemedek Padati Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id I Mangupura - Puluhan ribu umat Hindu memadati kawasan Pura Luhur Uluwatu, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (7/7), bertepatan dengan puncak Karya Tawur Balik Sumpah Agung, Pujawali Pedudusan Agung (Catur Niri) Panca Lingga. Di tengah rangkaian upacara tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti prosesi Mulang Pekelem sebagai bagian dari puncak karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Hadiri Karya Padudusan Alit, Ngenteg Linggih, dan Pecaruan Wreshpati Kalpha di Pura Dalem Kedatuan Kesiman

balitribune.co.id I Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Karya Padudusan Alit, Ngenteg Linggih, dan Pecaruan Wreshpati Kalpha di Pura Dalem Kedatuan Kesiman, bertepatan dengan rahina Anggara Kliwon Medangsia, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Eddy Mulya Tegaskan Pemkot Denpasar Terus Perkuat Fondasi Tata Kelola Pelayanan Publik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat fondasi tata kelola pelayanan publik, pemerintahan, serta pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat menyampaikan tanggapannya pada Rapat Kerja Pansus IV Tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serapan APBD Badung Tahun 2025 Hanya 64,56 Persen, Silpa Tembus Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Selain target pendapatan gagal tercapai, realisasi belanja daerah juga jauh dari harapan. Bahkan, belanja modal yang menjadi motor pembangunan hanya terealisasi 47,05 persen, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) membengkak hingga Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

BTT Badung Mengendap Rp220 Miliar, DPRD Bakal Bedah Penyebab Minimnya Serapan

balitribune.co.id I Mangupura - Besarnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak terserap sepanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan DPRD Badung. Dari pagu sebesar Rp231,09 miliar, realisasi BTT hanya mencapai Rp10,73 miliar atau 4,64 persen. Artinya, lebih dari Rp220 miliar anggaran yang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat tidak terpakai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.