Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sepakat Berdamai Tanpa Syarat, Penuntutan Kasus Perkelahian Pelajar Dihentikan

Bali Tribune / PENUNTUTAN - Dalam ekpose permintaan penghentian penuntutan perkara, Kejagung menyetujui tindak pidana perlindungan anak yang dilaksanakan secara daring pertengahan pekan lalu untuk dihentikan penuntutannya.

balitribune.co.id | Negara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah memohonkan kasus pertengkaran antara dua remaja di Jembrana untuk dilakukan penyelesaian secara restorative justice (RJ). Berdasarkan hasil ekpose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Agung akhirnya menyetujui perkara tindak pidana perlindungan anak yang melibatkan dua pelajar salah satu SMA di Jembrana tersebut dihentikan penuntutannya.

Setelah proses hukumnya bergulir, Kejari Jembrana telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Perkara kali ini yang diajukan untuk mendapatkan penyelesaian secara restorative justice adalah kasus pidana perlindungan anak. Kasus ini berawal dari cekcok yang terjadi pada Senin (11/12/2023) lalu. Sekitar pukul 11.20 wita tersangka berinisial SEP (18) asal salah satu desa di Kecamatan Melaya yang masih duduk dibangku sekolah SMA bermain di depan kelas.

Tersangka melihat dan memanggil teman sekolahnya, anak saksi IPAKY asal salah satu desa di Kecamatan Melaya yang sedang duduk di depan kelas. Dengan bercanda tersangka langsung meminta uang Rp 2 Ribu untuk beli es karena kebetulan saat itu uang saku tersangka sudah habis. Namun anak saksi IPAKY (16) langsung menjawab jika dirinya tidak punya uang. Saat itulah tersangka tetiba menendang anak saksi IPAKY di bagian paha sehingga anak saksi kaget dan menanyakan tersangka sampai main fisik.

Kemudian terjadilah keributan dan tersangka mengajak anak saksi untuk duel di pantai Batu Grembang di Dusun Anyarsari Desa Nusasari Kecamatan Melaya. Sesampainya di pantai Batu Grembang tersangka langsung mendekati anak saksi dan saat itu anak saksi langsung menanyakan maksud tersangka menendangnya di sekolah. Tanpa basa basi lagi tersangka beberapakali memukul anak saksi. Saat anak saksi membalas dengan cara memiting / mengunci tubuh tersangka, tersangka berontak.

Untuk melepaskan kuncian tersebut, tersangka mencakar wajah dan leher anak saksi. Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian hingga proses hukumanya bergulir di Kejari Jembrana. Pihak Kejari Jembrana telah melaksanakan ekspose permintaan penghentian penuntutan perkara tindak pidana perlindungan anak tersebut pertengahan pekan lalu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama Minggu (28/1) mengatakan tersangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UURI 35/2014 tentang Perlindungan Anak

Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Delfi Trimariono, dan Jaksa Fasilitator Ni Wayan Mearthi, ia mengatakan telah terjadi perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan antara tersangka dan anak saksi serta masing- masing orang tua, tokoh masyarakat setempat merespon positif. “Dalam ekspose tersebut Direktur Orhada atas nama Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dan mengabulkan permintaan Penghentian Penuntutan perkara melalui keadilan restoratif,” ujarnya.

Menurutnya penghentian penuntutan tersebut sudah memenuhi persyaratan Pasal 5 ayat (1), (6) dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. “Kejagung selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali mengeluarkan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-34). Kami diperintahkan menindaklanjuti penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan tersebut,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Petugas Damkar Evakuasi Ular Kobra di Rumah Bupati Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Seekor ular jenis kobra sawah masuk ke rumah Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta di kawasan perumahan LC Uma Aya, Kelurahan Bebalang, Bangli, pada Rabu (9/9/2026). Karena khawatir  bisa membahayakan keselamatan, maka penjaga rumah langsung menghubungi petugas Damkar Bangli guna mengevakuasi ular tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Agendakan Rapat Kerja, DPRD Bangli akan Bedah Kinerja Tiga Perusda

balitribune.co.id I Bangli - DPRD Bangli akan segera mengagendakan rapat kerja dengan tiga perusahan daerah (Perusda) yakni BPR Bank Daerah Bangli, Perumda Tirta Danu Arta (PDAM) serta Perseroda Bhukti Mukti Bhakti (BMB). Rapat kerja  dengan tiga perusda penting guna mengetahui sejauh mana kinerja mereka selama ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kontingen Badung Sabet Juara Umum Bakti Negara Cup I 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kontingen Kabupaten Badung sukses mengukuhkan diri sebagai Juara Umum dalam perhelatan bergengsi Kejuaraan Pencak Silat Bakti Negara Cup I Tahun 2026. Gelaran yang menjadi wadah penjaringan talenta muda sekaligus penguat sport tourism berbasis budaya ini resmi ditutup di GOR Purna Krida Kerobokan, Selasa (8/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Warung di Mambal Ludes Terbakar, Korban Dapat Bantuan Modal Rp5 Juta

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan sebuah warung milik Ni Made Karmi di Banjar Trijata, Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung. Warung yang menjadi tempat berjualan aneka gorengan sekaligus menyediakan sarana upacara keagamaan itu terbakar pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Gianyar Ungkap 55 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Polres Gianyar mengungkap 55 kasus kriminal sepanjang Juli-Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan 56 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan tujuh perempuan. 

Wakapolres Gianyar, Kompol Willa Jully Mendissa, mengatakan kasus yang diungkap meliputi sembilan curanmor, lima curat, dua curas, dan 39 pencurian biasa/penggelapan (cusa). 

Baca Selengkapnya icon click

Skenario Tahap III Gagal Atasi Macet Ubud, Dishub Sebut Rekayasa Tahap II Paling Efektif

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah dilakukan tiga kali tahap dalam rekayasa lalu lintas di Ubud dalam sebulan terakhir,  finalnya jatuh ke skenario Tahap II.  Menyusul terjadinya kemacetan parah (stuck)  di sejumlah ruas jalan saat perberlakukan ujicoba tahap III dalam sehari. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.