Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sepekan Ops Zebra Agung, Tiga Polres Tertinggi Kasus Laka Lantas

Bali Tribune / Dit Lantas Polda Bali melakukan analisis dan evaluasi minggu pertama Ops Zebra Agung-2022 di Ruang Rapat Dit Lantas Polda Bali, Kamis (1/12)

balitribune.co.id | Denpasar - Sepekan setelah melaksanakan operasi zebra, Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Bali melakukan anev mingguan (minggu pertama) Ops Zebra Agung 2022 bertempat di Ruang Rapat Dit Lantas Polda Bali, Kamis (1/12).

Anev dipimpin oleh PS. Kabagbinops Dit Lantas Polda Bali, Kompol I Nyoman Gatra selaku Kapusdalopsda Ops Zebra Agung-2022. Anev ini diikuti oleh Pejabat Operasi (PJO) Satgas Polda dan PJO Satgas Satuan Wilayah.

“Ditinjau dari sistem manajemen dan standar keberhasilan operasi, penekanan anev minggu pertama ini adalah mengenai data kasus laka lantas secara kualitas yang terjadi di Bali," kata Kapusdalopsda Ops Zebra Agung-2022 Kompol I Nyoman Gatra.

Kejadian laka lantas minggu pertama Ops Zebra Agung 2022, kata dia, cenderung mengalami peningkatan dibandingkan minggu pertama Ops Zebra Agung 2021. Dari tiga puluh tiga kasus menjadi empat puluh satu kasus.

Dikatakan mantan Kapolsek Kuta ini, dengan data kasus tersebut berdasarkan kualitas, ada tiga Polres yang wilayahnya tertinggi mengalami kasus laka lantas. Diperingkat pertama, Polres Buleleng kemudian disusul Polres Gianyar dan peringkat ketiga Polres Tabanan.

Dan berdasarkan data Posko Ops Zebra Agung 2022, Polres Buleleng jumlah lakalantas 7 kasus, meninggal dunia dua orang, luka ringan 11 orang. Sedangkan Polres Gianyar, jumlah lakalantas 8 kasus, luka ringan 12 orang. Sementara Polres Tabanan, jumlah laka 11 kasus, meninggal dunia satu orang dan luka ringan 14 orang.

"Dari 41 kasus laka lantas yang terjadi diperiode minggu pertama operasi, tiga wilayah Polres tersebut bila digabungkan jumlah lakanya telah melebihi setengah dari total laka lantas yang terjadi di wilayah Bali," urainya.

Dalam rangka menciptakan kondisi kamseltibcarlantas yang baik, maka perlu dukungan kesadaran masyarakat dalam hal disiplin dalam berlalulintas agar dapat mengurangi jumlah fatalitas laka lantas yang terjadi. Mengenai sistem tilang, pada Operasi Zebra sebelumnya di tahun 2021 masih menggunakan sistem tilang manual sedangkan yang diterapkan pada operasi kali ini di tahun 2022, yaitu sistem tilang elektronik.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).

"Penindakan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Ops Zebra Agung2022 mengalami penurunan dibandingkan pelaksanaan Ops Zebra Agung 2021, dikarenakan sistem penindakan yang dirubah dari manual menjadi elektronik (ETLE)," terang Nyoman Gatra.

Berikut jumlah pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera ETLE pada pelaksanaan Ops Zebra Agung 2022 di data Posko Ops Zebra Agung 2022, tercatat 119 pelanggaran yang tercapture di kamera ETLE Statis dengan 11.808 teguran.

"Secara umum pelaksanaan Operasi Zebra Agung-2022 sudah berjalan dengan baik, walaupun terjadi peningkatan jumlah kejadian laka lantas apabila dibandingkan dengan pelaksanaan Ops Zebra Agung 2021. Diharapkan masyarakat mau lebih disiplin dalam berlalulintas untuk dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan, apalagi mendekati perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban dapat terjaga serta terciptanya Kamseltibcarlantas yang presisi," imbuhnya.

wartawan
RAY
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.