Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Serangan Jantung, Terapis Asal Klungkung Meninggal di Dubai

Bali Tribune / Keluarga almarhum Ni Wayan Suyanti Ariani di Desa Paksebali.

balitribune.co.id | SemarapuraMeninggalnya PMI asal Desa Paksebali, Klungkung, Ni Wayan Suyanti Ariani (29) wanita yang bekerja sebagai terapis di Dubai, membawa rasa duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkannya.

Almarhum Ni Wayan Suyanti Ariani diketahui meninggal dunia pada Minggu (11/9). Dia meninggal karena mengalami serangan jantung saat bekerja sebagai Terapis.

Kematian pahlawan devisa ini mendapatkan perhatian dari Bupati Klungkung Nyoman Suwirta bersama dengan Ny. Ayu Suwirta melayat  ke rumah duka almarhum, sekaligus menyerahkan (Pitra Bakti) akta kematian ke rumah duka almarhum Ni Wayan Suyanti Ariani, di Dusun Kawan, Desa Paksabali, Kecamatan Dawan, Senin (19/9) lalu

“Semoga arwah yang meninggal mendapat sorga, menunggal denganMu ! Saya sekeluarga menyampaikan duka cita yang mendalam dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” Ujar Bupati Suwirta pada kesempatan itu.

Diketahui almarhum Ni Wayan Suyati Ariani merupakan anak bungsu dari 5 bersaudara. Almarhum sudah 10 bulan merantau sebagai terapis di Dubai. Di mata keluarga, Ni Wayan Suyanti sosok yang gigih dan pekerja keras.

"Dia tiga hari saat akan berangkat, baru minta izin untuk kerja ke luar negeri. Kami sebagai orang tua hanya mendukung pilihan dia. Dia sangat pekerja keras," ungkap ibu dari Wayan Suyanti, Ni Wayah Resni.

Pihak keluarga menerima informasi meninggalnya Ni Wayan Suyati Ariani dari pihak tempatnya bekerja pada Minggu 11 September 2022 lalu.

"Terakhir dia menelpon pada sehari sebelum purnama (9 September 2022). Ia menanyakan apakah saya sudah makan dan meminta agar bapaknya dibelikan susu. Hampir setiap hari telpun," ungkapnya.

Menurut penuturan Ni Wayan Resni, menyatakan almarhum Wayan Suyanti sempat minta izin untuk menikah, bahkan telah membeli cincin dan kain songket.

Selama ini, menurutnya, Wayan Suyanti tidak pernah mengeluh dengan kondisi kesehatannya. Namun sebelum berangkat kerja ke luar negeri, diakui satu kakinya sempat bengkak. Namun saat diperiksa dan diberikan obat, kakinya kembali baik baik saja.

Sesuai penjelasan keluarga besarnya menyebutkan, Jenazah Wayan Suyanti tiba di Klungkung, Jumat (16/9). Jenazah almarhum rencannyaa akan diaben 22 September 2022 mendatang. Untuk sementara jenazah almarhum dititipkan di kamar jenazah RSU Klungkung.

wartawan
SUG
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.