Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Serdadu Tridatu Boyong 18 Pemain ke Pasuruan

Skuat Bali United saat berlaga di Liga 1 musim 2018

BALI TRIBUNE - Bali United memboyong 18 pemain ke Kota Pasuruan, Jawa Timur untuk melakoni laga babak 64 besar turnamen Piala Indonesia 2018 melawan klub Liga 3, Persekabpas Pasuruan, di Stadion R. Soedarsono Pogar, Pasuruan hari Minggu (16/12) besok. Jika ditilik dari pemain yang dibawa, terlihat Serdadu Tridatu tidak memandang sebelah mata bakal lawannya itu, maupun turnamen pra-musim ini sendiri. Mereka bertolak ke Pasuruan melalui jalur udara, Jumat (14/12). Di palang terakhir sebagai penjaga gawang, ada nama Wawan Hendrawan dan Diky Indriyana. Salah satu dari kedua kiper andalan Bali United itu akan menjadi benteng terakhir Serdadu Tridatu dari gempuran lawan. Kemudian di lini pertahanan, nama-nama seperti Ricky Fajrin, Made Andhika Wijaya, serta Dias Angga tetap masuk dalam rombongan tim. Selain itu ada juga nama Junius Bate, Dallen Doke dan Novan Setya Sasongko yang masuk dalam rombongan tim ke Pasuruan. Untuk komposisi lini tengah, nama-nama seperti Fadil Sausu, Taufiq, dan Kadek Agung Widnyana Putra tetap masuk dalam rombongan. Begitu juga dengan Stefano Lilipaly yang tentunya akan menambah kualitas lini tengah Bali United. Sementara untuk lini depan, tim pelatih Bali United sepertinya akan bisa memasang komposisi terbaiknya. Nama-nama seperti Irfan Bachdim, Melvin Platje dan Ilija Spasojevic tetap masuk rombongan ke Pasuruan. Selain itu nama-nama pemain muda seperti Hanis Sagara dan Feby Eka Putra juga masuk dalam rombongan tim. Caretaker Pelatih Kepala Bali United, Eko Purdjianto mengaku belum mengetahui peta kekuatan bakal lawannya itu. Dan, meskipun Persekabpas Pasuruan adalah tim Liga 3 pihaknya tidak memendang remeh laga nanti. “Kami tetap memandang laga melawan Persekabpas menjadi ujian pertama anak-anak untuk meraih poin maksimal di turnamen Piala Indonesia ini. Hasil positif dari laga tersebut, tentu akan berpengaruh kepada mental anak-anak menghadapi laga-laga berikutnya,” pungkasnya.

wartawan
redaksi
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.