Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setahun Masih P-19, Komnas PA Atensi Kasus Paman Hamili Ponakan

AKP Yusak Agustinus Sooai

BALI TRIBUNE - Selain mendapat perhatian serius Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, kini penanganan kasus siswi kelas VII SMP di Kecamatan Pekutatan, Jembrana yang dihamili pamannya sendiri, yang hingga satu tahun terakhir masih P-19, juga menjadi perhatian serius Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Penanganan kasus yang terjadi setahun lalu itu sempat terkatung-katung lantaran berkas perkara dari penyidik Polres Jembrana selalu dikembalikan berulang kali oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, dan hingga kini masih P-19. Kasat Reskrim Polres Jembrana,  AKP Yusak A Sooai, mengakui berkas perkara berulang kali dikembalikan oleh jaksa karena menurut jaksa justru tidak ditemukan unsur bujuk rayu dalam kasus tersebut.  Kendati penyidik kepolisian menganggap kasus ini sudah jelas, namun pihak kejaksaan meminta penyidik melengkapi kekurangan unsur dalam berkas perkara tersebut. Kini pihaknya mengaku masih berkoordinasi dengan KPPAD Bali dan Komnas PA. “Menurut kami kasus ini sudah jelas karena anak menjadi korban hingga hamil. Jadi tidak perlu memenuhi unsur bujuk rayu. Ini kami sudah melimpahkan kembali berkas perkara ke kejaksaan, jika dikembalikan lagi kami akan berkoordinasi dengan KPPAD Bali dan Komas PA,” jelasnya. Sementara itu Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (23/9), menyatakan pihaknya sangat menyayangkan penanganan kasus ini yang terkatung-katung. Pihaknya mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan di Jembrana bekerja secara maksimal dan profesional, sehingga kasus tersebut bisa segera diselesaikan dan pelaku dipastikan mendapat sanksi hukum atas perbuatannya, serta korban mendapat perlindungan hukum.  Menurutnya, kasus itu merupakan kasus yang sangat jelas dimana anak telah menjadi korban kebejatan pamannya sendiri hingga mengakibatkan kehamilan. Dijelaskannya, daalam UU Perlindungan Anak dimana anak menjadi korban, seharusnya tidak mesti ada unsur bujuk rayu ataupun tipu muslihat atau unsur paksaan. Namun, asalkan korban tersebut umurnya di bawah 18 tahun itu sudah bisa diproses karena sudah merupakan bentuk pelanggaran hak anak.  Pihaknya mendorong kejaksaan untuk bekerja maksimal dan profesional dalam menangani kasus ini sehingga hak anak mendapatkan perlindungan terwujud dan pelaku mendapat sanksi hukum atas perbuatannya. “Jika kejaksaan menggunakan unsur suka sama suka atau unsur bujuk rayu dalam kasus ini, itu keliru karena jika korbannya adalah anak unsur ini tidak diperlukan. Jadi jelas-jelas jaksanya keliru melakukan penanganan kasus ini dan bisa disebut melanggar hak anak,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

30 Tahun Melayani Konsumen, AHASS Gemilang Motor Klungkung Hadirkan Layanan Servis Honda Lebih Nyaman

balitribune.co.id | Semarapura – Bengkel resmi Honda AHASS Gemilang Motor terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan perawatan sepeda motor Honda yang berkualitas bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya. Berdiri sejak tahun 1996, pada tahun 2026 ini AHASS Gemilang Motor genap menginjak usia 30 tahun melayani kebutuhan servis dan suku cadang sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Lepas Mudik Gratis, Bupati Satria Minta Pengemudi Bus Tidak Ugal-Ugalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melepas pemberangkatan mudik gratis di depan Polres Klungkung, Senin (16/3/2026). Kegiatan Mudik Gratis Polres Klungkung ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepolisian kepada masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polsek Nusa Penida Ungkap Dugaan Penggelapan di Kantor JNT Batununggul

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kantor JNT Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Penarikan Retribusi Dihentikan, Sampah Pasar Wajib Dibawa Pulang

balitribune.co.id I Denpasar - Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 28 Maret 2026 mendatang berdampak signifikan terhadap pola pengelolaan sampah di pasar-pasar tradisional Kota Denpasar. Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar bahkan mengambil kebijakan dengan meminta pedagang membawa pulang sampah hasil aktivitas berdagang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.