Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setahun Masih P-19, Komnas PA Atensi Kasus Paman Hamili Ponakan

AKP Yusak Agustinus Sooai

BALI TRIBUNE - Selain mendapat perhatian serius Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, kini penanganan kasus siswi kelas VII SMP di Kecamatan Pekutatan, Jembrana yang dihamili pamannya sendiri, yang hingga satu tahun terakhir masih P-19, juga menjadi perhatian serius Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Penanganan kasus yang terjadi setahun lalu itu sempat terkatung-katung lantaran berkas perkara dari penyidik Polres Jembrana selalu dikembalikan berulang kali oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, dan hingga kini masih P-19. Kasat Reskrim Polres Jembrana,  AKP Yusak A Sooai, mengakui berkas perkara berulang kali dikembalikan oleh jaksa karena menurut jaksa justru tidak ditemukan unsur bujuk rayu dalam kasus tersebut.  Kendati penyidik kepolisian menganggap kasus ini sudah jelas, namun pihak kejaksaan meminta penyidik melengkapi kekurangan unsur dalam berkas perkara tersebut. Kini pihaknya mengaku masih berkoordinasi dengan KPPAD Bali dan Komnas PA. “Menurut kami kasus ini sudah jelas karena anak menjadi korban hingga hamil. Jadi tidak perlu memenuhi unsur bujuk rayu. Ini kami sudah melimpahkan kembali berkas perkara ke kejaksaan, jika dikembalikan lagi kami akan berkoordinasi dengan KPPAD Bali dan Komas PA,” jelasnya. Sementara itu Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (23/9), menyatakan pihaknya sangat menyayangkan penanganan kasus ini yang terkatung-katung. Pihaknya mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan di Jembrana bekerja secara maksimal dan profesional, sehingga kasus tersebut bisa segera diselesaikan dan pelaku dipastikan mendapat sanksi hukum atas perbuatannya, serta korban mendapat perlindungan hukum.  Menurutnya, kasus itu merupakan kasus yang sangat jelas dimana anak telah menjadi korban kebejatan pamannya sendiri hingga mengakibatkan kehamilan. Dijelaskannya, daalam UU Perlindungan Anak dimana anak menjadi korban, seharusnya tidak mesti ada unsur bujuk rayu ataupun tipu muslihat atau unsur paksaan. Namun, asalkan korban tersebut umurnya di bawah 18 tahun itu sudah bisa diproses karena sudah merupakan bentuk pelanggaran hak anak.  Pihaknya mendorong kejaksaan untuk bekerja maksimal dan profesional dalam menangani kasus ini sehingga hak anak mendapatkan perlindungan terwujud dan pelaku mendapat sanksi hukum atas perbuatannya. “Jika kejaksaan menggunakan unsur suka sama suka atau unsur bujuk rayu dalam kasus ini, itu keliru karena jika korbannya adalah anak unsur ini tidak diperlukan. Jadi jelas-jelas jaksanya keliru melakukan penanganan kasus ini dan bisa disebut melanggar hak anak,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pemprov Bali dan Pusat Matangkan Pembangunan PSEL

balitribune.co.id I Denpasar - Pemprov Bali dan pemerintah pusat mulai mematangkan percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk solusi jangka panjang penanganan sampah. “Kami di Bali sudah satu tim, gubernur, wali kota, dan para bupati, lahan sudah disiapkan, akses jalan sudah ada, dan sosialisasi kepada masyarakat juga sudah dilakukan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Gandeng TNI-Polri Percepat Olah Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmen dalam optimalisasi penanganan sampah berbasis sumber. Setelah melibatkan desa, kelurahan, banjar, hingga lingkup keluarga, kini Pemkot Denpasar resmi menggandeng jajaran TNI dan Polri melalui peran Babinsa serta Bhabinkamtibmas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajak Umat Jaga Toleransi dan Kondusivitas Bali, Perkuat Harmoni Nyepi–Idulfitri

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah antisipatif untuk memastikan dua hari besar keagamaan yang waktunya berdekatan tahun ini dapat berlangsung damai dan penuh penghormatan. Melalui koordinasi lintas majelis agama, pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat tetap merasakan suasana khidmat sekaligus menjaga harmoni kerukunan yang selama ini menjadi kekuatan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Mudik Lebaran 2026, Ketapang-Gilimanuk Dihantam Insiden Kebakaran dan Gesekan Antrean

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penyeberangan Ketapang–Gilimanuk menjelang mudik Lebaran 2026 diwarnai sejumlah insiden. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, dua kejadian berbeda terjadi di dua pelabuhan utama penghubung Pulau Jawa dan Bali tersebut. Setelah sebuah kapal penyeberangan terbakar di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, kericuhan terjadi di Pelabuhan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hari Perempuan Internasional, TP PKK Denpasar Serukan Semangat 'Woman Taking Action'

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris I TP - PKK Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa berkesempatan menghadiri Perayaan Hari Perempuan Internasional Tahun 2026 oleh Konsulat Jenderal Australia di Denpasar di Maya Resort, Sanur pada Kamis (12/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi Golkar Desak Manajemen RSU Tabanan Buka-bukaan Soal Utang

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi Golkar DPRD Tabanan mendesak adanya transparansi informasi yang berimbang mengenai kemelut keuangan dan krisis obat di RSUD Tabanan. Fraksi ini menuntut manajemen rumah sakit berhenti menjadikan BPJS Kesehatan sebagai alasan atas kacaunya operasional yang sedang menjadi perhatian publik saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.