Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setahun Tidak Beroperasi, Pengujian Kendaraan Peh Difungsikan Lagi

Bali Tribune / BEROPERASI - Setelah setahun lebih tidak berfungsi, kini pengujuan kendaraan bermotor di Banjar Peh, Desa Kaliakah akhirnya dioperasikan kembali.
balitribune.co.id | Negara - Setahun lebih tidak beroperasi, pelayanan KIR  di Tempat Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Banjar  Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara  akan difungsikan kembali. Tidak beropasinya tempat uji kendaraan bermotor ini memang dikeluhkan masyarakat. Selama tahun 2021 para pemilik kendaraan bermotor melakukan pengujian kelaikan kendaraan bermotornya di luar daerah.
 
Difungsikan kembali pelayanan  KIR di tempat pengujian kendaraan bermotor Peh Kaliakah tersebut dilakukan setelah  terselesaikannya akreditasi dan pemenuhan sejumlah peralatan yang disyaratkan Kementerian Perhubungan. Bahkan Bupati Jembrana I Nengah Tamba sudah sempat melihat langsung uji coba pelayanan pengujuan kendaraan tersebut. Pihaknya  menilai tahapan dan kesiapan untuk pelayanan KIR bertempat di Banjar Peh Kaliakah itu sudah sangat baik usai. 
 
Pelayanan KIR ini sebutnya, salah satu target prioritas yang harus diselesaikan guna memudahkan pelayanan masyarakat akan pengujian kendaraan bermotor secara berkala. Nantinya masyarakat Jembrana dapat melakukan pelayanan kir ditempat pengujian kendaraan bermotor di jembrana, sehingga  tidak perlu jauh-jauh lagi mengurus pengujian kendaraannya  di Kabupaten lain. Pihaknya juga memastikan tidak ada transaksi secara tunai saat KIR.
 
“Saya kira sudah siap sampai dioperasikan nanti saat launching. Dari hasil simulasi dan uji coba, tahapannya berjalan baik, hasil uji bisa keluar dan transparan. Dan yang lebih penting lagi nanti tidak ada pembayaran secara tunai lagi,” ujar Tamba. Sistem pembayaran dengan non tunai dipelayanan KIR itu dinilai sangat penting. Menurutnya dapat menghindari kecurigaan masyarakat akan praktek praktek tidak baik dan ada permainan saat masyarakat membutuhkan layanan.
 
Dicontohkannya kekhawatiran adanya calo maupun pungli. Dengan sistem yang sudah baik itu , petugas yang berdinas di Tempat Uji Kendaraan Bermotor Peh Kaliakah ini diminta tidak main-main. “Saya ingatkan saat beroperasi nanti, bekerjalah dengan baik dan  sungguh-sungguh. Berbagai alat dan kelengkapan sudah disediakan, termasuk sisi SDM sudah kita penuhi. Sehingga kita dinilai layak dan diganjar akreditasi B dari kementerian perhubungan,” ujarnya.
 
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana Ketut Wardananaya mengatakan sudah memenuhi berbagai kelengkapan yang disyaratkan oleh pemerintah. Peralatan baru itu sudah mulai dipasang pada akhir 2021. Sedangkan proses akreditasi sebagai syarat penyelenggaraan pelayanan sudah turun dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat per tanggal 31 Januari 2022 dengan nilai akreditasi B.
 
Alat – alat uji tersebut diantaranya alat uji rem, alat uji pengukur berat kendaraan, alat uji lampu,  alat uji asap, alat uji daya tembus pada kaca, alat uji kedalaman alur ban dan alat bantu berupa generator listrik serta kompressor udara. Selain itu terpenuhinya sop pelayanan pengujian, sop penggunaan alat uji. Selain mendekatkan pelayanan, Kemudahan lain yang didapat masyarakat Jembrana sebutnya akan memperoleh hasil uji berupa Blue ( bukti lulus uji elektronik).
 
Termasuk  pembayaran yang menurutnya lebih transparan dengan diterapkannya  sistem pembayaran non tunai. “Sistem Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) sudah merupakan sistem yang diamanatkan Kementerian Perhubungan. Selama 2021 lalu belum beroperasi karena sistem ini belum terpenuhi. Sehingga kita hanya bisa merekomendasikan pelayanan uji KIR masyarakat Jembrana ke daerah lain,” ujarnya . Pihaknya menargetkan pelayanan uji  kendaraan bermotor Peh Kaliakah bisa meraih akreditasi A.
wartawan
PAM
Category

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.