Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setelah Gianyar, Gubernur Koster Bangun Kantor MDA di Jembrana

Bali Tribune/ Gubernur Koster saat peletakan batu pertama pembangunan MDA di Jembrana.
Balitribune.co.id | Jembrana - Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Jembrana resmi dibangun dilahan milik Pemprov Bali yang berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Negara seluas 7 are. Hal ini terlihat saat Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri upacara peletakan batu pertama Pembangunan Kantor MDA Jembrana, Kamis (20/8) lalu.
 
Pembangunan Kantor MDA Jembrana yang ditarget selesai pada bulan Desember 2020 dengan menggunakan dana CSR senilai Rp 3 Milyar lebih dan didesain dengan gaya arsitektur Bali berlantai 2 ini merupakan implementasi kerja nyata Gubernur Koster bersama Wagub Cok Ace untuk melaksanakan lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali," yang salah satunya di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya.
 
Dalam sambutannya, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini menegaskan pembangunan Kantor MDA Jembrana ini adalah lanjutan dari proyek pembangunan di Kantor MDA Provinsi Bali yang akan diresmikan pada pertengahan September 2020. Kemudian berlanjut pembangunannya di Kantor MDA Kabupaten Gianyar.
 
"Khusus untuk Kabupaten Gianyar, Pak Bupati Gianyar dengan mandiri menggunakan APBD Kabupaten membangun Kantor MDA tersebut," jelas Koster seraya menyampaikan setelah itu, kami akan bangun Kantor MDA Kabupaten/Kota secara berturut-turut mulai di Karangasem, Denpasar, Bangli, Buleleng, dan Tabanan. Jadi di Tahun 2020 ini ada 7 Kabupaten/Kota yang akan dibangun Kantor MDA. Kemudian di tahun 2021, pembangunan Kantor MDA akan berlanjut di Kabupaten Klungkung dan Badung.
 
Lebih lanjut, Gubernur Koster yang merupakan pencetus Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, dihadapan Bendesa se-Kabupaten Jembrana menegaskan semua tanah yang digunakan dalam pembangunan Kantor MDA ini menggunakan aset tanah Pemerintah Provinsi Bali dan dibangun menggunakan dana CSR, bukan dari APBD Provinsi Bali.
 
"Saya cermati, dan saya surati semua BUMN di Bali agar membantu Desa Adat, dan hasilnya bersyukur semuanya komitmen membantu pembangunan ini. Kemudian karena saya berteman dengan Bapak Ahok yang saat ini menjabat di PT. Pertamina, Bali langsung diberikan bantuan sama Pak Ahok senilai Rp 5 milyar, jadi kalau ditotal sekarang bantuannya sudah ada Rp 29 milyar yang terkumpul," ujar Gubernur.
 
Ditegaskan pula bahwa provinsi Bali telah meningkatkan anggaran di masing-masing Desa Adat sebanyak Rp 300 juta. "Kita bisa bayangkan, Desa Adat di Bali sudah ada sejak abad ketujuh, dan hari ini sampai seterusnya kita berkewajiban meneruskan warisan Ida Bhatara Mpu Kuturan dengan menjaga serta melestarikannya, sehingga mumpung sekarang saya (Wayan Koster, red) menjadi Gubernur Bali, saya harus urus betul Desa Adat ini, mulai dari buatkan Perda-nya, Dinas-nya (OPD, red), dan inilah yang disebut keberpihakan," tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
 
Sementara itu, Bendesa Madya MDA Kabupaten Jembrana, Made Subagia dalam laporannya menghaturkan terimakasih kepada Gubernur Wayan Koster dan Wagub Cok Ace yang sudah membangun Kantor MDA. Kata Made Subagia, bahwa Krama Desa Adat di Jembrana sudah sepaham dalam satu pemikiran yang tertuang dalam visi Nangun Sad Kerthi Loka Bali.
 
"Karena ide Bapak Gubernur Koster, Bali sekarang sudah luar biasa Desa Adatnya, Perda Desa Adat berhasil diperjuangkan, lalu ada anggaran Desa Adat senilai Rp 300 juta, dan semoga ditambah Rp 50 juta. Sekarang lagi diberikan gedung kantor, jadi semoga Bapak Gubernur Koster diberikan kemudahan dalam menjalankan tugasnya," ujar Made Subagia.
 
Sebagai penutup, Gubernur Wayan Koster menekankan bahwa pihaknya akan mengontrol betul pembangunan Kantor MDA ini, dan kontraktornya juga dimintanya harus punya dedikasi, bertanggungjawab, dan hasilnya berkualitas. "Saya ingin Kantor MDA ini dibangun dengan gagah, karena ini warisan leluhur Bali (Ida Bhatara Mpu Kuturan, red) jadi harus berwibawa Kantor MDA ini berdiri, untuk itu pengerjaan kontruksinya harus baik, agar kantor ini berdiri kokoh," pungkasnya.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.