Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setelah Gianyar, Gubernur Koster Bangun Kantor MDA di Jembrana

Bali Tribune/ Gubernur Koster saat peletakan batu pertama pembangunan MDA di Jembrana.
Balitribune.co.id | Jembrana - Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Jembrana resmi dibangun dilahan milik Pemprov Bali yang berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Negara seluas 7 are. Hal ini terlihat saat Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri upacara peletakan batu pertama Pembangunan Kantor MDA Jembrana, Kamis (20/8) lalu.
 
Pembangunan Kantor MDA Jembrana yang ditarget selesai pada bulan Desember 2020 dengan menggunakan dana CSR senilai Rp 3 Milyar lebih dan didesain dengan gaya arsitektur Bali berlantai 2 ini merupakan implementasi kerja nyata Gubernur Koster bersama Wagub Cok Ace untuk melaksanakan lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali," yang salah satunya di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya.
 
Dalam sambutannya, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini menegaskan pembangunan Kantor MDA Jembrana ini adalah lanjutan dari proyek pembangunan di Kantor MDA Provinsi Bali yang akan diresmikan pada pertengahan September 2020. Kemudian berlanjut pembangunannya di Kantor MDA Kabupaten Gianyar.
 
"Khusus untuk Kabupaten Gianyar, Pak Bupati Gianyar dengan mandiri menggunakan APBD Kabupaten membangun Kantor MDA tersebut," jelas Koster seraya menyampaikan setelah itu, kami akan bangun Kantor MDA Kabupaten/Kota secara berturut-turut mulai di Karangasem, Denpasar, Bangli, Buleleng, dan Tabanan. Jadi di Tahun 2020 ini ada 7 Kabupaten/Kota yang akan dibangun Kantor MDA. Kemudian di tahun 2021, pembangunan Kantor MDA akan berlanjut di Kabupaten Klungkung dan Badung.
 
Lebih lanjut, Gubernur Koster yang merupakan pencetus Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, dihadapan Bendesa se-Kabupaten Jembrana menegaskan semua tanah yang digunakan dalam pembangunan Kantor MDA ini menggunakan aset tanah Pemerintah Provinsi Bali dan dibangun menggunakan dana CSR, bukan dari APBD Provinsi Bali.
 
"Saya cermati, dan saya surati semua BUMN di Bali agar membantu Desa Adat, dan hasilnya bersyukur semuanya komitmen membantu pembangunan ini. Kemudian karena saya berteman dengan Bapak Ahok yang saat ini menjabat di PT. Pertamina, Bali langsung diberikan bantuan sama Pak Ahok senilai Rp 5 milyar, jadi kalau ditotal sekarang bantuannya sudah ada Rp 29 milyar yang terkumpul," ujar Gubernur.
 
Ditegaskan pula bahwa provinsi Bali telah meningkatkan anggaran di masing-masing Desa Adat sebanyak Rp 300 juta. "Kita bisa bayangkan, Desa Adat di Bali sudah ada sejak abad ketujuh, dan hari ini sampai seterusnya kita berkewajiban meneruskan warisan Ida Bhatara Mpu Kuturan dengan menjaga serta melestarikannya, sehingga mumpung sekarang saya (Wayan Koster, red) menjadi Gubernur Bali, saya harus urus betul Desa Adat ini, mulai dari buatkan Perda-nya, Dinas-nya (OPD, red), dan inilah yang disebut keberpihakan," tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
 
Sementara itu, Bendesa Madya MDA Kabupaten Jembrana, Made Subagia dalam laporannya menghaturkan terimakasih kepada Gubernur Wayan Koster dan Wagub Cok Ace yang sudah membangun Kantor MDA. Kata Made Subagia, bahwa Krama Desa Adat di Jembrana sudah sepaham dalam satu pemikiran yang tertuang dalam visi Nangun Sad Kerthi Loka Bali.
 
"Karena ide Bapak Gubernur Koster, Bali sekarang sudah luar biasa Desa Adatnya, Perda Desa Adat berhasil diperjuangkan, lalu ada anggaran Desa Adat senilai Rp 300 juta, dan semoga ditambah Rp 50 juta. Sekarang lagi diberikan gedung kantor, jadi semoga Bapak Gubernur Koster diberikan kemudahan dalam menjalankan tugasnya," ujar Made Subagia.
 
Sebagai penutup, Gubernur Wayan Koster menekankan bahwa pihaknya akan mengontrol betul pembangunan Kantor MDA ini, dan kontraktornya juga dimintanya harus punya dedikasi, bertanggungjawab, dan hasilnya berkualitas. "Saya ingin Kantor MDA ini dibangun dengan gagah, karena ini warisan leluhur Bali (Ida Bhatara Mpu Kuturan, red) jadi harus berwibawa Kantor MDA ini berdiri, untuk itu pengerjaan kontruksinya harus baik, agar kantor ini berdiri kokoh," pungkasnya.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.