Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setelah Kadis dan Dua Saksi, Giliran Camat Pekutatan Diperiksa Bawaslu

Bali Tribune/ PEMERIKSAAN - Pemeriksaan terhadap Camat Pekutatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jembrana Selasa (1/9).
Balitribune.co.id | Negara - Bawaslu Kabupaten Jembrana kembali memeriksa pejabat Pemkab Jembrana yang dilaporkan atas dugaan memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon bupati Jembrana. Bawaslu memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan laporan ini.
 
Sebelumnya dua laporan terhadap dua PNS di Pemkab Jembrana kini tengah ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Jembrana. Dua laporan terhadap PNS Pemkab Jembrana yang diduga mendukung salah satu bakal calon Bupati Jembrana tersebut kini tengah dikebut Bawaslu Kabupaten Jembrana. Dus orang saksi pelapor dan salah seorang pejabat yang dilaporkan telah diperiksa untuk dimintai keterangannya, Senin (31/8) lalu.
 
Setelah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Kabupaten Jembrana I Nengah Alit menjalani pemeriksaan lebih awal Senin lalu, kini giliran Camat Pekutatatan I Wayan Yudana dimintai keterangannya Selasa (1/9). 
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana Pande Made Ady Mulyawan dikonfirmasi Selasa kemarin mengatakan  pihaknya menerima dua laporan terhadap dua PNS Pemkab Jembrana, tersebut. “Laporan pertama terkait dengan salah satu PNS di Pekutatan yang diduga memposting suatu konten yang dianggap tidak netral terkait Pilkada 2020. pada tanggal 26 Agustus 2020 dilaporkan dan syarat formil materiilnya belum terpenuhi sehingga diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi persyaratan,” ungkapnya. 
 
Syarat formil dan materiil untuk laporan PNS di Pekutatan tersebut baru terpenuhi pada Sabtu (29/8) lalu. “Sekaligus dilaporkan salah satu pejabat di Pemkab Jembrana dengan koten yang sama. Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor pada kasus satu dan dua juga sama,” paparnya. 
 
Setelah meminta klarifikasi terhadap saksi baik untuk kasus petama maupun kasus kedua dan klarifikasi terhadap terlapor kasus kedua Senin lalu, pihaknya juga telah memeriksa dan meminta klarifikasi Camat Pekutatan sebagai terlapor kasus satu. ”Kita ajukan sebanyak 24 pertanyaan kepada terlapor dan terlapor koperatif,” ujarnya. 
 
Keterangan hasil klarifikasi baik terhadap saksi maupun terlapor ini menurutnya akan dijadikan dasar untuk kajian dihubungkan dengan pasal-pasal baik dalam UU Pilkada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN termasuk PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Kami punya waktu sampai Kamis (3/9) untuk penanganannya,” ujarnya.
 
Kini pihaknya mengaku masih menyusun kajian untuk mengeluarkan putusan.  “Nanti putusannya akan kami plenokan, apakah melanggar atau tidak. Apabila melanggar nantinya akan dikeluarkan putusan berisi rekomendasi kepada atasannya dan bisa juga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kami pastikan penanganan laporan terhadap pejabat ini tidak ada intervensi pihak manapun,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.