Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Anak Usia 11 Tahun hingga Hamil, Pria Asal Probolinggo Ditangkap Polres Klungkung

bekuk pelaku persetubuhan anak dibawah umur
Bali Tribune / DIBEKUK – Polisi membekuk ACW (39) pria yang menyetubuhi anak perempuan berusia 11 tahun hingga hamil enam bulan

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung menangkap seorang pria asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berinisial ACW alias Putra (39), karena  menyetubuhi anak perempuan berusia 11 tahun hingga hamil enam bulan.

Pelaku diamankan dan digiring Sat Tipider Reskrim Polres Klungkung di sebuah rumah kos di Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Selasa (21/7/2026) lalu.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ayah korban pada 11 Juli 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim mengarah kepada terduga pelaku dan berhasil mengamankannya di tempat tinggalnya di wilayah Desa Antiga, Kecamatan Manggis,” ujar Alit, Kamis (23/7/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut dan tidak mengalami menstruasi. Pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, ayah korban membawa anaknya memeriksakan diri ke seorang bidan di wilayah Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban telah mengandung sekitar enam bulan.

Saat dimintai penjelasan oleh orangtuanya, korban mengaku mengenal seorang laki-laki melalui aplikasi media sosial OMI. Pelaku disebut menggunakan beberapa nama samaran, yakni Putra, Andika, Komang, dan Rian, serta mengaku berasal dari wilayah Manggis, Karangasem.

Korban mengungkapkan bahwa ia sempat berhubungan badan dengan pelaku pada rentang Desember 2025 hingga Februari 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah warung di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan.

Setelah menerima laporan, Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin Ipda I Komang Sandiarsa melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya ditangkap di tempat kosnya.

“Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Klungkung untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Alit.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku mengakui masih melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali di lokasi yang sama pada sekitar tahun 2025, meski tidak mengingat tanggal pastinya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik pelaku dan korban, serta satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam beserta STNK dan kunci kontak.

Menurut Alit, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu terhadap korban hingga korban bersedia melakukan hubungan badan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 473  ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 Atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

wartawan
SUG
Category

Ukir Prestasi Internasional dan Aksi Sosial, Advokat Yuli Utomo Dinobatkan sebagai Mahasiswa Teladan Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Denpasar - Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), Advokat Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med., resmi menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan Unwar. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasinya yang luar biasa, baik di kancah internasional maupun dalam aksi sosial kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyerahkan hasil pemeriksaan khusus kepada Bareskrim Polri, termasuk temuan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana milik para lender.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas DJP. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (21/7/2026), DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Karangasem Ajak Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

balitribune.co.id | Amlapura - Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 yang mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Ceria, dan Berkarakter melalui Senam 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" di GOR Gunung Agung Amlapura, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Outlet Baru 7AM 7PM Sanur Dibuka 26 Juli 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sanur yang menjadi kawasan wisata bagi turis asing dan domestik maupun warga lokal Bali dilirik pelaku bisnis usaha kuliner. Salah satunya 7AM 7PM kini membuka outlet baru di Sanur, Denpasar. General Manager 7AM 7PM, Gary Foster mengatakan, 7AM 7PM Sanur adalah outlet yang ke-4 di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.