Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Bocah, Kolet Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Setubuhi Bocah, Kolet Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Bali Tribune/val. Terdakwa Fathurahman alias Kolet (31) dikawal JPU usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (22/04/2019).

Balitribune.co.id | Denpasar - Hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair empat bulan dihadapi Fathurahman alias Kolet (31). Dia dituntut dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena perbuatannya menyetubuhi anak 13 tahun berinisial EA.

Tuntutan hukuman ini dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), GA Surya Yunita PW, dalam sidang yang dipimpin hakim Engeliky Handajani Day, dibantu oleh Esthar Oktavi dan Novita Riama pada Senin (22/04/2019). Dalam sidang, terdakwa didampingi Catharine Vania dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasehat hukum.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami trauma psikologi. Sedangkan, yang meringankan, terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban dan saling memaafkan di depan persidangan. “Menanggapi tuntutan Jaksa ini, kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi, dibacakan pekan depan,” kata Vania.

Seperti tercatat dalam salinan berkas tuntutan JPU, terdakwa melakukan aksinya terhadap korban secara terus menerus dalam kurun waktu awal Juni 2018 hingga 24 Oktober 2018. Mulanya, sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di sebuah rumah kos di seputaran Jalan Tangkuban Perahu, Desa Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat.

Terdakwa yang merupakan tetangga kos mendatangi korban yang sedang berada di dapur kos tersebut. “Kemudian terdakwa mengobrol dengan korban. Dia mengatakan, aku sayang kamu, aku cinta kamu, dan serius dengan kamu, sembari menyandarkan korban ke tembok dapur,” beber JPU, menirukan percakapan terdakwa dan korban, saat itu.

Mulai saat itu, setiap kali ada kesempatan terdakwa terus melakukan perbuatan tak senonoh itu pada korban. Hingga perbuatannya diketahui ibu kandung korban. “Pertama kali saksi (ibu korban) tahu pada tanggal 10 November 2018, saat saksi korban bercerita jika dirinya sering disetubuhi oleh terdakwa,” sebut JPU dalam tuntutannya. (*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Langkah Nyata Sutjidra–Supriatna Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Usia ke-422 Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna terus memperkuat langkah nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Momentum usia ke-422 Kota Singaraja menjadi refleksi dalam menghadirkan layanan pendidikan yang merata, terjangkau, adil, dan berkualitas bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

15 Hari Periode Posko Angkutan Lebaran, Bandara Bali Layani 941.956 Penumpang

balitribune.co.id I Badung - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali telah melayani 941.956 penumpang pada periode 15 hari pelaksanaan Posko Angkutan Lebaran 2026. Jumlah ini mengalami pertumbuhan 0,3 persen dibanding periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 934.754 penumpang. 

Baca Selengkapnya icon click

Wisatawan Asal Rusia Kehilangan Handphone di Montana Del Café

balitribune.co.id I Bangli - Wisatawan asal Rusia, Kvasha (62), melapor mengaku telah kehilangan handphone di areal parkir Montana Del Café, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani pada Rabu (25/3/2026) lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kintamani langsung turun melakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lanjutkan Pembangunan Bangli Sport Center, Pemkab Bangli Siapkan Anggaran Rp.30 Miliar

balitribune.co.id I Bangli - Proses pembangunan Bangli Sport Center dilakukan secara bertahap. Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melanjutkan pembangunan pusat olahraga tersebut  dengan anggaran Rp.30 miliar. Adapun pembangunan menyasar tribun GOR sisi barat serta penyempurnaan lintasan atletik. 

Baca Selengkapnya icon click

1.219 Pengurus PDIP Klungkung Dikukuhkan, Koster : Kader Harus Jadi Teladan

balitribune.co.id I Semarapura - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster mengukuhkan pengurus PAC, Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2025-2030 di Kenyeri Garden & Shala, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Sabtu (28/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.