Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siap Bertarung di Pileg 2024

Bali Tribune / I Made Subrata.

balitribune.co.id | BangliHajatan Pemilihan Legeslatif 2024 dipastikan akan berlangsung ramai. Pasalnya, dalam Pileg 2024 banyak tokoh  yakni dari  mantan kepala desa dan juga kepala desa yang masa jabatan belum berakhir serta mantan birokrat juga bakal ikut ramaikan hajatan demokrasi ini.

Salah satu tokoh yang menyatakan kesiapannya bertarung dalam ajang Pileg 2024 yakni mantan Perbekel Bunutin, Kecamatan Kintamani, I Made Subrata. Perlu diketahui Made Subrata berpasangan dengan Ngakan Kutha Parwata sempat bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangli tahun 2022. Namun dalam pertarung tersebut pria yang juga adik dari mantan Bupati Bangli, I Made Gianyar ini kalah dalam peraihan suara melawan paket yang diusung PDI-P yakni Sang Nyoman Sedana Arta berpasangan dengan I Wayan Diar.

Kepada Bali Tribune, Made Subrata mengatakan hajatan Pilkada jadi sebuah pengalaman berharga terjun dalam dunia politik. Berkaca dari pengalaman tersebut, politisi dari partai Golkar ini menyatakan kesiapan bertarung dalam pemilihan umum legeslatif. “Sebagai kader kami siap bertarung dalam Pileg tahun depan,” ujarnya, Kamis (9/6).

Lanjut Made Subrata, untuk dapat ikut bertarung pada Pileg, tentu harus masuk dalam daftar calon anggota legeslatif (caleg). Sementara hirarki di Partai Golkar untuk masuk dalam daftar calon anggota legeslatif keputusan ada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Sebelum menempatkan kader dalam daftar calon, tentu DPP akan melakukan semacam survei untuk mengetahui sejauh mana kredibilitas dari kader.” Bukan asal comot atau sekedar memenuhi kuota saja tapi di Golkar kader yang maju pada Pileg lewat seleksi yang ketat, semisal melihat estimasi raihan suara dari kader,” ungkapnya.

Disinggung apakah dalam Pileg 2024 nanti akan bertarung untuk perebutan kursi DPRD Kabupaten atau DPRD Provinsi dan atau maju ke pusat (DPR RI), secara diplomatis politisi murah senyum ini mengaku semuanya di serahkan ke induk partai.

“Kami selaku kader siap dimana saja ditugaskan partai, didudukan sebagi calon adalah sebuah kepercayaan dari partai, maka kepercayaan yang di berikan harus di jaga dan di jalankan dengan baik lewat meraup dukungan signifikan,” jelas Made Subrata. 

wartawan
SAM
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.