Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siap Tarung ke Senayan, Mantan Wakapolda Bali Kepincut Demokrat

Bali Tribune / Brigjen. Pol. (Purn.) Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si (kiri) bersama Shri I Gusti Ngurah Wira Wedawitry Wedasteraputra Mahendradatta Suyasa, S.Sos., S.H., M.H.

balitribune.co.id | Denpasar - AHY rupanya menjadi magnet yang kuat tertariknya para tokoh dari berbagai latar belakang untuk memperkuat struktur kepengurusan Partai Demokrat seperti halnya yang terjadi di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Bali.

Salah satunya mantan Wakapolda Bali Brigjen. Pol. (Purn.) Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si., kepincut untuk bergabung ke partai berlambang “Mercy” ini. Ia memperkuat struktur kepengurusan DPD Partai Demokrat Bali Periode 2021-2026. Dalam kepengurusan anyar ini, ia dipercaya sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Daerah DPD Partai Demokrat Bali.

Ditemui di Kantor DPD Partai Demokrat Bali di Renon Denpasar, Senin (21/3), Alit Widana usai diperkenalkan bergabung ke Demokrat Bali membeberkan sejumlah alasannya bergabung ke Partai Demokrat. Pertama, ia mengaku kagum dengan kepemimpinan AHY yang begitu lugas, sopan, beretika dan mampu membawa Demokrat lebih maju.

Kedua, ia melihat Partai Demokrat merupakan partai politik nasionalis religius dan partai yang terbuka serta partai politik yang benar-benar memihak rakyat kecil dengan tagline “Berkoalisi dengan Rakyat” dan “Harapan Rakyat Perjuangan Demokrat”. “Di samping itu saya senang dengan visinya membangun negara Indonesia di abad ke-21 ini menjadi negara yang maju, kuat terutama di bidang ekonomi,” kata Alit Widana.

Ia berharap keberadaannya di kepengurusan DPD Partai Demokrat Bali agar bisa memberikan makna, arti dan kontribusi untuk memajukan partai ini dan meraih hasil maksimal di Pemilu 2024. “Semoga keberadaan saya di Demokrat Bali bermanfaat dan dapat membawa perubahan,” ujar Alit Widana.

Beredar rumor Alit Widana akan diplot untuk tarung sebagai caleg Demokrat ke DPR RI Dapil Bali. Saat ditanya peluang itu, Alit Widana menegaskan dirinya siap tempur dimana saja termasuk ke DPR RI. “Dimanapun kami siap. Kemana saja kami siap ketika ditunjuk oleh pimpinan,” tegas Alit Widana.

Selain Alit Widana ada juga sosok tokoh muda milenial yang bergabung ke Partai Demokrat yakni Shri I Gusti Ngurah Wira Wedawitry Wedasteraputra Mahendradatta Suyasa, S.Sos., S.H., M.H. Wedawitri merupakan adik kandung senator/Anggota DPD RI dari Bali  Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna (AWK).

Wedawitri dikenal luas sebagai tokoh yang berkecimpung di dunia pendidikan dan sebagai Ketua Umum Yayasan Mahendradata, yayasan yang menaungi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tertua di Bali Universitas Mahendradata. Ia juga aktif di berbagai organisasi kepemudaan seperti menjadi pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bali.

wartawan
ARW
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.