Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siber Polda Bali Ringkus 12 Pelaku Registrasi Kartu Sim Ilegal

Bali Tribune / BARANG BUKTI - Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Dir Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (tengah) memperlihatkan barang bukti dan para tersangka.

balitribune.co.id | DenpasarKinerja Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali patut diacungi jemput. Hanya baru beberapa jam setelah Direktorat terbentuk, satuan yang dikomandoi AKBP Ranefli Dian Candra itu berhasil mengungkap kasus tindak pidana registrasi kartu sim secara ilegal dan penjualan kode OTP dengan meringkus 12 pelaku.

Mereka masing - masing berinisial, DBS selaku pemilik, GVS sebagai manager, MAM kepala sortir, FM kepala produksi, YOB, TP, ARP dan IKABM yang berperan registrasi simcard, RDSS penjualan simcard ke konsumen, DP sebagai research developer, IWSW sebagai custumor service dan DJS sales.

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Dir Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, berawal pada hari Rabu (9/10) pukul 23.30 Wita, Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sakura Gang 1 Nomor 18C Denpasar. Kemudian Tim Ditressiber dipimpin Kasubdit III AKBP Made Santika mengecek ke TKP ditemukan modem dan laptop yang diduga digunakan untuk mendaftarkan atau registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal.

"Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual kepada pembeli," ungkapnya di Mapolda Bali, Rabu (16/10/2024).

Setelah dilakukan pendalaman, Tim Ditressiber melakukan investigasi TKP tersebut, kemudian ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka. Diketahui bahwa pemilik dari tempat tersebut berinisial DBS.

"Hasil interogasi awal di lokasi, didapatkan keterangan bahwa di Jalan Sakura Gang 1 Nomor 18C (TKP 1) hanya merupakan tempat melakukan registrasi terhadap kartu simcard baru. Sedangkan penjualan kartu simcard tersebut dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di Jalan Gatot Subroto I Perumahan Taman Tegeh Sari Nomor 17 Denpasar (TKP 2)," terang Jansen.

Aktivitas tersebut sudah dimulai dari awal tahun 2022 bermula pelaku melakukan registrasi manual melalui HP, kemudian berlanjut membeli 2 modem pul, kemudian membeli lagi 8 modem pul dan sampai bulan Agustus 2024 berkembang menjadi 168 modem pul. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku disita uang tunai sebesar Rp 250 juta. Di TKP tersebut ditemukan dalam keadaan tidak ada orang, namun lantai satu rumah tersebut terdapat ruang kerja yang berisikan beberapa laptop.

Berdasarkan keterangan dari pelaku DBS, lokasi tersebut merupakan tempat karyawan melakukan absen, melakukan perekapan gaji karyawan dan juga tempat melakukan monitoring. Sementara di ruang utama lantai dua, merupakan tempat melakukan monitoring terkait kartu jenis OTP kartu perdana yang dipesan dan di ruang utama lantai dua ditemukan modem serta komputer yang digunakan untuk bekerja.

"Untuk pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri oleh pelaku DBS, dan pemasaran dilakukan melalui 4 website yang juga dibuat sendiri oleh DBS," jelas Ranelfi.

Untuk barang bukti di TKP I yang berhasil disita, dua unit PC, delapan unit laptop, 24 unit modem pol, tujuh unit HP, ratusan ribu kartu perdana XL dan Axis, satu buah tumbangan. Sementara di TKP II, yaitu 20 unit laptop, ratusan ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan sudah digunakan, 144 modem pol, satu mesin penghancur kertas, empat unit alat scan kartu, satu printer, tiga unit PC beserta layar monitor, tiga unit HP, dua buku tabungan rekening Bank BCA, uang tunai hasil kejahatan Rp 250 juta.

Dari hasil kejahatan para pelaku dijerat dengan Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

"Dengan adanya kejadian ini, kami Polda Bali mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan apalagi bertransaksi menggunakan data pribadi untuk mengantisipasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya merugikan diri kita sendiri," imbuhnya.

wartawan
Ray
Category

Pelaku Perusakan Kantor PDAM Unit Kintamani Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek KIntamani berhasil menangkap pelaku perusakan kantor PDAM Unit Pelayanan Kintamani. Pelaku perusakan I Nengah Nyawa (42) asal Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara Kintamani. Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

BULOG Kanwil Bali Turun ke Pasar, Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali turut melaksanakan monitoring pasar secara serentak sebagai bagian dari langkah konkret dalam memastikan ketersediaan pasokan serta menjaga stabilitas harga beras dan kebutuhan pangan masyarakat di wilayah Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Apresiasi Gelaran Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali “Berbelanja dan Berbagi” yang digelar di Kabupaten Karangasem, Jumat (4/9/2026), sukses menggerakkan transaksi ekonomi masyarakat. Hanya dalam waktu 10 jam, kegiatan yang dipusatkan di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana, Amlapura, tersebut berhasil membukukan omzet Rp. 526.213.500.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penggelapan Asal-Usul Orang Pertama di Bali, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar resmi menetapkan seorang ibu berinisial LJL dan anaknya berinisial KC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertanggal 2 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Dukung STT Yowana Dharma Kertha Perkuat Pelestarian Adat

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Badung mendorong Sekaa Teruna Teruni (STT) Yowana Dharma Kertha, Lingkungan Bumi Kertha, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, terus memperkuat peran generasi muda dalam menjaga adat, seni dan budaya Bali.

Dukungan tersebut disampaikan anggota DPRD Badung I Wayan Sandra saat menghadiri HUT ke-25 STT Yowana Dharma Kertha di Balai Banjar Bumi Kertha, Perumahan Dalung Permai, Sabtu (5/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Dukung ST Tunjung Mekar Perkuat Peran Generasi Muda

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung memberikan dukungan terhadap keberadaan Sekaa Teruna (ST) Tunjung Mekar Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, yang memperingati HUT ke-55, Jumat (4/9/2026). Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat peran generasi muda dalam menjaga adat, tradisi, seni dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.