Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Distributor Migor

Bali Tribune / SIDAK - Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto sidak ke distributor minyak goreng kemasan dan agen minyak curah.

balitribune.co.id | SingarajaUntuk mengatasi kelangkaan minyak goreng (migor) berbagai upaya dilakukan pemerintah termasuk salah satunya melakukan sidak ke lokasi distributor migor. Untuk memastikan distribusi terkendali,menyusul perintah Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, terkait kelangkaan ninyak goreng di beberapa daerah di Indonesia, Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto sidak ke beberapa distributor minyak goreng kemasan dan agen minyak curah di Buleleng, Rabu (16/3/22).

Sidak menyasar distributor minyak goreng kemasan PT Sumber Jaya Gemilang di Desa Pemaron,Buleleng. Dari hasil sidak, ditemukan stok minyak goreng mencukupi dan bahkan telah masuk dalam daftar list pengiriman ke konsumen.Selain itu,tercatat pengiriman minyak goreng kemasan dari pabrik di Jawa Timur ke distributor PT Sumber Jaya Gemilang, selama ini lancar. Sidak kemudian dilanjutkan ke agen minyak goreng curah UD Makmur Indah di jalan Dewi Sartika Utara Singaraja.

Kedatangan Kapolres Buleleng diterima pemilik UD Makmur Indah, Vendy Budianto. Di tempat ini ditemukan stok minyak goreng curah mencukupi untuk kebutuhan hingga 3 minggu kedepan yakni sebanyak 10 ton. Dengan kapasitas penyimpanan minyak goreng curah hingga 20 ton di UD Makmur Indah, maka ketersediaan minyak goreng mencukupi sehingga tidak pernah ada kelangkaan minyak goreng.Selama ini terdapat selisih harga minyak goreng kemasan  dengan harga minyak goreng curah dan itu  membuat konsumen lebih memilih membeli minyak goreng kemasan ketimbang minyak goreng curah.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pihaknya sudah meminta para distributor untuk tidak menunda pengiriman minyak goreng kemasan kepada konsumen. Dari hasil sidak di Buleleng stok ketersediaan minyak goreng kemasan maupun curah masih menukupi. “Hingga saat ini untuk di wilayah Buleleng, stok minyak goreng baik itu kemasan maupun curah masih mencukupi. Dan pendistribusian belum ada indikasi ditemukan penimbunan minyak goreng di Buleleng,” tandas AKBP Andrian. 

wartawan
CHA
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.