Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Hotel The Kayon Gangga Resort, Pansus 3 DPRD Karangasem Temukan Perizinan Belum Lengkap

Sidak
Bali Tribune / SIDAK - Pansus 3 DPRD Karangasem saat melaksanakan Sidak turun ke lapangan di Hotel The Kayon Gangga Resort, Desa Ababi, Abang, Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura - Menindaklanjuti berbagai persoalan perizinan dan investasi di Kabupaten Karangasem, serta untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan eksekutif dalam hal ini Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata dan Dinas PUPR Karangasem, Pansus (Panitia Khusus) 3 DPRD Karangasem yang membidangi perizinan dan investasi, Senin (12/10/2026), melaksanakan sidak ke sejumlah hotel, restoran dan sejumlah usaha wisata yang beroperasi dan tersebar di semua wilayah di Karangasem.

Salah satunya di Hotel The Kayon Gangga Resort, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem. Sidak Pansus 3 ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I Wayan Sumatra bersama seluruh anggota dan melibatkan Dinas Perizinan, Sat Pol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas PUPR. Tiba di Hotel yang berdiri diatas lahan pebukitan dengan pemandangan persawahan tersebut, Pansus 3 DPRD Karangasem kemudian berdialog dengan pihak management Hotel yang baru dibuka atau Soft Opening tersebut.

Pansus 3 DPRD Karangasem mempertanyakan terkait kelengkapan perizinan dan persentase serapan tenaga kerja lokal. Namun dari perizinan yang ditanyakan oleh Pansus 3, ternyata izin yang dimiliki oleh Hotel berbintang ini belum lengkap. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Perizinan Kabupaten Karangasem. I Nyoman Suarnatha, kepada awak media menyampaikan, sebenarnya pihaknya sudah beberapa kali mendatangi Hotel The Kayon Gangga Resort untuk mengecek kelengkapan perizinan. Namun memang hingga management hotel tersebut mulai melakukan Soft Opening dengan menerima wisatawan menginap di hotel dengan tarif Rp. 4.000,000,- permalam, perizinannya belum lengkap.

Dikatakannya untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) Hotel tersebut sudah terbit dan untuk Hotel Berbintang persyaratan dasarnya yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk memastikan lokasi hotel sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat juga sudah terbit pada Maret 2025 lalu. “Kemudian untuk izin lingkungan sudah dilakukan yakni pernyataan mandiri K3L dan SPPL yang merupakan dokumen pernyataan kesanggupan dari pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan usahanya,” ujarnya.

Dokumen ini diperuntukkan bagi usaha dengan skala risiko rendah yang tidak wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Kelengkapan izin selanjutnya yakni SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Dokumen yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah laik digunakan sesuai fungsinya. Persyaratan dasar ini saja yang belum dimiliki oleh hotel tersebut. Namun demikian untuk Soft Opening masih diizinkan, namun untuk beroperasi lebih lanjut, pihak hotel harus melengkapi perizinan tersebut.

Ketua Pansus 3 DPRD Karangasem, I Wayan Sumatra menyampaikan, dari hasil turun kelengkapan, menurutnya pihak hotel sudah memiliki niat baik untuk mengurus kelengkapan perizinannya, “Ini masih bisa ditoleransi karena proses dulu dengan sekarang kan berbeda! Dulu memang dengan nomenklatur IMB harus mengantongi izin dulu baru boleh membangun. Nah sekarang namanya persetujuan bangunan. Jadi disana toleransinya,” tandasnya.

Namun karena ini masih Soft Opening jadi menurutnya masih ada waktu bagi pihak hotel untuk mengurus seluruh kelengkapan perizinannya. Dan jika sudah mulai beroperasi, maka pihak hotel juga harus memiliki NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) sehingga nantinya Pemerintah Daerah bisa memungut pajak hotel dan restorannya. Sementara ketika ditanya terkait dengan serapan tenaga kerja lokal, Sumatra mengaku juga menstressing hal ini. “Untuk serapan tenaga kerja lokal itu 50 persen, bahkan kami meminta lebih. Nanti kita akan cek,” ungkap Sumatra. 

wartawan
AGS
Category

Pemotor Oleng Tabrak Truk Angkut Baja Ringan Hingga Tewas

balitribune.co.id | Tabanan – Seorang pengendara sepeda motor, Saiful Anwar (24), tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk usai menabrak truk pengangkut baja ringan di wilayah Kecamatan Kerambitan.

Kecelakaan maut yang melibatkan motor Honda Beat DK 3576 UR dan truk AG 8147 Y tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 19.40 Wita.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Jembatan Yeh Ngigih Mulai Dibeton, Jalur Gadung Sari-Pesagi Ditutup

balitribune.co.id | Tabanan – Akses jalan penghubung Desa Gadung Sari di Kecamatan Selemadeg Timur dan Desa Pesagi di Kecamatan Penebel melalui Jembatan Yeh Ngigih akan ditutup total mulai Selasa (29/9/2026).

Penutupan rute antarkecamatan tersebut dilakukan seiring perbaikan jembatan yang sudah masuk tahap pembetonan. Penutupan jalur ini diterapkan lantaran material pembetonan akan segera tiba di lokasi proyek.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puskesmas II Sanur Direncanakan Pindah Lokasi 

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah mengkaji rencana relokasi Puskesmas II Denpasar Selatan yang saat ini berlokasi di Jalan Danau Buyan III, Sanur. Relokasi diusulkan sebagai langkah jangka panjang untuk memastikan keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut berada di atas aset milik pemerintah daerah. 

Baca Selengkapnya icon click

5 Kebakaran dalam Sebulan, Polres Bangli Ancam Pidanakan Pelaku Pembakaran Hutan

balitribune.co.id | Bangli - Peristiwa kebakaran kerap mengancam kawasan hutan Bangli. Sepanjang September 2026, sedikitnya lima kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah hukum Polres Bangli. Meminimalisir terjadi kebakaran hutan, polisi pun mengeluarkan peringatan keras. Pelaku yang sengaja membakar hutan atau lahan terancam dipidanakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Defisit Rp96,324 Miliar, P-APBD Buleleng 2026 Akhirnya Diketok

balitribune.co.id | Singaraja - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan DPRD Buleleng. Di balik kesepakatan tersebut, pemerintah daerah harus menjalankan postur anggaran dengan defisit mencapai Rp96,324 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Salah Satu Tersangka Kasus Jual Beli Bayi dalam Kondisi Hamil

balitribune.co.id | Bangli - Penyedik Satreskrim Polres Bangli telah menetapkan tiga tersangaka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan transaksi jual beli bayi. Ketiga tersangka yakni l IWD (35) warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani; JR alias Ria (26), warga asal Pandeglang, Banten; dan CS alias Putri (18), warga Lampung, sudah sejak sepekan meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.