Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Komisi II DPRD Jembrana, Banyak Toko Modern Berjaring Belum Berizin

Bali Tribune / SIDAK - Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana bersama OPD terkait melakukan sidak kesejumlah toko modern berjaringan yang belakangan ini menjamur di Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraDi balik menjamurnya mini market berjaringan di Jembrana, ternyata ditemukan sejumlah persoalan. Tidak sedikit toko modern berjaringan tersebut kedapatan belum memenuhi ketentuan. Selain ditemukan sejumlah toko modern berjaringan yang belum memenuhi perizinan juga belum ada yang menampung produk UMKM lokal Jembrana.

Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP Jembrana, Senin (21/2/2022) mengadakan sidak ke sejumlah toko berjaringan di Kabupaten Jembrana. Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Jembrana I Ketut Suastika.

Dari beberapa sampel toko modern berjaringan yang disasar di wilayah Kota Negara hingga Kelurahan Gilimanuk ditemukan belum memenuhi perizinan yang ditentukan Pemkab. Bahkan tidak ada yang menyediakan ruang pemasaran produk UMKM Jembrana.

"Semua masih kamuflase saja. Izinnya berbeda tapi jelas-jelas toko berjaringan. Sebagai komisi II yang membidangi UMKM atas amanat UU toko modern berjaringan wajib juga menyediakan display 30 persen dari luar toko untuk menampung produk UMKM Lokal,” ungkap Suastika.

“Di masa pandemi ada 60 ribu UMKM di Jembrana. Dari sekian toko berjaringan belum ada yang menampung produk lokal. Kami harapkan Disperindagkop melakukan pendampingan. Kami beri waktu satu semester untuk ini. Jika belum memenuhi ketentuan kami harapkan Satpol PP mengambil tindakan. Sehingga pemerintah punya wibawa dalam menegakkan aturan," imbuh Politisi PDIP ini.

Ia mengungkapkan pihak toko berjaringan tersebut berlindung di balik UU Cipta Kerja yakni beroprasi hanya menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketut Suastika menegaskan dari pengecekan diketahui bahwa toko berjaringan tersebut belum melengkapi perizinan lainnya seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan persyaratan lain yang berkaitan dengan usaha tersebut serta ada yang berdiri tidak jauh dari pasar tradisional.

"Memang sudah proses OSS, tapi jangan berlindung dari UU Cipta Kerja yang dipahami tidak seutuhnya. Harus tetap memperhatikan Perda yang sudah ada. Termasuk Perda perlindungan pasar tradisional yang masih berlaku," ungkap politisi asal Tuwed, Melaya ini.

Pihaknya juga menegaskan dengan kondisi ini agar tidak ada lagi pembangunan toko serupa di Jembrana.

"Hentikan pembangunan lagi, kita beri waktu satu semester untuk memenuhi ketentuan sesuai regulasi. Kalau tidak terpenuhi, tindak sesuai aturan yang berlaku, jangan ragu," katanya. Pihaknya juga meminta kepada dinas terkait untuk memanggil pihak pengelola toko modern berjaringan di Jembrana yang hingga kini belum memiliki izin lengkap.

"Tentu kami juga akan memfasilitasi. Salah satunya terkait pemberdayaan UMKM tersebut,” tegasnya.

“Tidak boleh lagi ada pembangunan toko modern berjaringan di Jembrana apalagi hanya dengan kedok NIB atas amanah PP No 5 Tahun 2021. Perda masih ada dan pembangunan toko berjaringan dekat pasar itu tidak boleh," tandasnya.

Salah seorang pihak toko modern berjaringan, Komang Murdana mengatakan sudah mengajukan perizinan mengikuti peraturan yang berlaku saat ini melalui OSS. Kini pihaknya masih menunggu kepastian regulasi di daerah terkait perijinan lain seperti PBG.

“Kami siap mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

wartawan
PAM
Category

CBR250RR Kembali Tak Tersentuh di Lintasan Balap Asia

balitribune.co.id | Jakarta – Dominasi pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) bersama CBR250RR di ajang balap Asia terus berlanjut. Fadillah Arbi Aditama melanjutkan tradisi tersebut setelah tampil gemilang dan mengamankan predikat Juara Asia pada seri terakhir Asia Road Racing Championship (ARRC) kelas Asia Production (AP)250 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, Sabtu-Minggu, 6-7 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Jerit Bumi yang Mulai Putus Asa

balitribune.co.id | Dalam sunyi malam tanah Sumatra Utara diselimuti jerit pilu, seorang ibu sedang  mencari anaknya di antara reruntuhan, “Kami mohon perlindungan-Mu. Peluklah jiwa-jiwa yang pergi dengan kasih-Mu. Sembuhkanlah luka fisik dan batin mereka yang tertinggal. Berilah kekuatan pada setiap hati yang hancur agar tetap tegak dalam kesusahan”.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Paruman Madya MDA Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura  - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Paruman Madya Majelis Desa Adat (MDA) Bali tingkat Kabupaten Badung Tahun 2025 yang digelar di Wantilan Desa Adat Padang Luwih, pada Senin (8/12).

Kehadiran Ketua DPRD Badung ini menjadi bentuk dukungan legislatif terhadap penguatan peran Desa Adat dalam menjaga adat, tradisi, budaya, serta kearifan lokal di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Unik, Akomodasi Wisata di Ubud Tawarkan Paket Lamaran Menikah

balitribune.co.id | Ubud - Selain menjadi tempat melangsungkan pernikahan atau mengikat janji suci bersama pasangan, di destinasi wisata Ubud Kabupaten Gianyar terdapat akomodasi wisata yang menawarkan paket lamaran menikah. Paket ini cukup menarik bagi wisatawan yang datang ke Pulau Dewata untuk melamar sang kekasih hati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Jatiluwih Curhat ke Bupati Sanjaya, Minta Revisi Aturan RT/RW

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Jatiluwih, Penebel, Tabanan terkait reaksi dan aspirasi masyarakat atas penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan setempat. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu aksi protes masyarakat berupa pemasangan tiang seng dan plastik di area persawahan sebagai bentuk penolakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.