Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Komisi II DPRD Jembrana, Banyak Toko Modern Berjaring Belum Berizin

Bali Tribune / SIDAK - Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana bersama OPD terkait melakukan sidak kesejumlah toko modern berjaringan yang belakangan ini menjamur di Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraDi balik menjamurnya mini market berjaringan di Jembrana, ternyata ditemukan sejumlah persoalan. Tidak sedikit toko modern berjaringan tersebut kedapatan belum memenuhi ketentuan. Selain ditemukan sejumlah toko modern berjaringan yang belum memenuhi perizinan juga belum ada yang menampung produk UMKM lokal Jembrana.

Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP Jembrana, Senin (21/2/2022) mengadakan sidak ke sejumlah toko berjaringan di Kabupaten Jembrana. Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Jembrana I Ketut Suastika.

Dari beberapa sampel toko modern berjaringan yang disasar di wilayah Kota Negara hingga Kelurahan Gilimanuk ditemukan belum memenuhi perizinan yang ditentukan Pemkab. Bahkan tidak ada yang menyediakan ruang pemasaran produk UMKM Jembrana.

"Semua masih kamuflase saja. Izinnya berbeda tapi jelas-jelas toko berjaringan. Sebagai komisi II yang membidangi UMKM atas amanat UU toko modern berjaringan wajib juga menyediakan display 30 persen dari luar toko untuk menampung produk UMKM Lokal,” ungkap Suastika.

“Di masa pandemi ada 60 ribu UMKM di Jembrana. Dari sekian toko berjaringan belum ada yang menampung produk lokal. Kami harapkan Disperindagkop melakukan pendampingan. Kami beri waktu satu semester untuk ini. Jika belum memenuhi ketentuan kami harapkan Satpol PP mengambil tindakan. Sehingga pemerintah punya wibawa dalam menegakkan aturan," imbuh Politisi PDIP ini.

Ia mengungkapkan pihak toko berjaringan tersebut berlindung di balik UU Cipta Kerja yakni beroprasi hanya menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketut Suastika menegaskan dari pengecekan diketahui bahwa toko berjaringan tersebut belum melengkapi perizinan lainnya seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan persyaratan lain yang berkaitan dengan usaha tersebut serta ada yang berdiri tidak jauh dari pasar tradisional.

"Memang sudah proses OSS, tapi jangan berlindung dari UU Cipta Kerja yang dipahami tidak seutuhnya. Harus tetap memperhatikan Perda yang sudah ada. Termasuk Perda perlindungan pasar tradisional yang masih berlaku," ungkap politisi asal Tuwed, Melaya ini.

Pihaknya juga menegaskan dengan kondisi ini agar tidak ada lagi pembangunan toko serupa di Jembrana.

"Hentikan pembangunan lagi, kita beri waktu satu semester untuk memenuhi ketentuan sesuai regulasi. Kalau tidak terpenuhi, tindak sesuai aturan yang berlaku, jangan ragu," katanya. Pihaknya juga meminta kepada dinas terkait untuk memanggil pihak pengelola toko modern berjaringan di Jembrana yang hingga kini belum memiliki izin lengkap.

"Tentu kami juga akan memfasilitasi. Salah satunya terkait pemberdayaan UMKM tersebut,” tegasnya.

“Tidak boleh lagi ada pembangunan toko modern berjaringan di Jembrana apalagi hanya dengan kedok NIB atas amanah PP No 5 Tahun 2021. Perda masih ada dan pembangunan toko berjaringan dekat pasar itu tidak boleh," tandasnya.

Salah seorang pihak toko modern berjaringan, Komang Murdana mengatakan sudah mengajukan perizinan mengikuti peraturan yang berlaku saat ini melalui OSS. Kini pihaknya masih menunggu kepastian regulasi di daerah terkait perijinan lain seperti PBG.

“Kami siap mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

wartawan
PAM
Category

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.